Sukses

Periksa Boediono, KPK Cari Pihak yang Bertanggung Jawab di Kasus Century

Dia mengatakan, lantaran masih dalam tahap penyelidikan, KPK harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka baru.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam penyelidkan kasus korupsi Bank Century. Selain Boediono, KPK juga meminta keterangan dari Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Boediono dan Hartadi bagian dari 23 pihak yang sudah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.

"KPK perlu mencari siapa yang lain yang bertanggung jawab. Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Dia mengatakan, lantaran masih dalam tahap penyelidikan, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka baru. Menurut Febri, penyelidikan kasus ini tetap berdasar dari putusan Pengadilan Tipikor terhadap Budi Mulya.

"Publik sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya pada saat itu," kata Febri.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Robert Tantular dan Raden Pardede

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.