Sukses

Santunan Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Duka menyelimuti keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP. Pencarian korban masih terus dilakukan. Jaminan santunan pun disuarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Duka dan haru menyelimuti keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di Tanjung Karawang, Jawa Barat. Pencarian korban masih terus dilakukan. Jaminan santunan pun disuarakan.

189 orang menjadi korban dalam insiden 29 Oktober 2018 tersebut. 181 di antaranya merupakan penumpang yang terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, 1 anak-anak, dan 2 bayi. Delapan orang lainnya terdiri dari pilot dan kopilot serta 6 awak kabin.

Santunan akan disampaikan kepada keluarga korban pesawat Lion Air jatuh ketika proses pencarian korban dinyatakan berakhir. Lalu semua dokumen lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

Santunan akan diberikan oleh Lion Air dan Jasa Raharja. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta. Lalu Kementerian terkait bagi PNS atau ASN. Simak nilai santunan yang menjadi hak keluarga korban dalam Infografis berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini