Sukses

KPK Akan Periksa Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

Aziz Syamsuddin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.

"Saksi Aziz Syamsuddin, anggota DPR RI periode 2014 s/d 2019 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Selain Aziz, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Sapto Pranowo.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN)," kata Febri.

KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.

Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wabendum PPP Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.