Sukses

Sita HP Dirut PLN, KPK Dalami Komunikasi terkait Kasus Proyek PLTU Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita telepon genggam Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita telepon genggam Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dari handphone Sofyan, penyidik mendalami komunikasi Sofyan dengan sejumlah pihak terkait proyek PLTU Riau-1.

"Yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Kendati begitu, Febri enggan bicara banyak soal isi percakapan dari handphone bos PLN tersebut. Dia menegaskan bahwa telepon genggam Sofyan Basir disita lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap proyek senilai USD 900 juta tersebut.

"Saya belum bisa bicara banyak soal isi komunikasi itu, tapi itu standar yang sama saja dalam sejumlah kasus, kalau memang ada dugaan bukti-bukti relevan di sana," jelas Febri.

KPK sebelumnya meyebut bahwa Menteri Sosial Idrus Marham dan Sofyan mengetahui banyak ihwal suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Idrus dan Sofyan sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait suap proyek bernilai USD 900 juta itu.

Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus dan Sofyan Basir terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni dan Johannes. Namun, KPK masih belum mau bicara banyak soal peran Idrus dan Sofyan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota DPR Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.