VIDEO: Bisakah JK Jadi Wapres Ketiga Kalinya?

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Diterbitkan 21 Juli 2018, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6