- Ruben Onsu berencana somasi Sarwendah terkait sertifikat vila yang masih dikuasai.
- Pihak Sarwendah tidak keberatan, namun menuntut dasar hukum jelas dan penyelesaian kewajiban Ruben.
- Sarwendah juga telah somasi Ruben atas wanprestasi cicilan rumah, siap menempuh gugatan.
Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu kembali diwarnai persoalan sertifikat aset. Pihak Ruben disebut berencana mengirimkan somasi karena sertifikat vila yang menjadi hak Ruben disebut masih berada dalam penguasaan pihak Sarwendah.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, tidak mempermasalahkan rencana tersebut. Ia mengatakan pihak Ruben bebas melayangkan somasi selama langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
"Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," ujar Jaenudin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Dugaan Penahanan Sertifikat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321906/original/034077000_1786508901-IMG_9765.jpeg)
Jaenudin kemudian mempertanyakan kembali persoalan sertifikat yang kini muncul dalam sengketa tersebut. Ia menyebut tudingan mengenai dugaan penahanan sertifikat sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi menurutnya belum disertai somasi resmi.
"Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Jadi jangan sampai dikembalikan gitu loh bahasanya itu, kan nggak lucu," tegasnya.
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Penyerahan Dokumen
Mengenai alasan sertifikat masih berada di pihak Sarwendah, Jaenudin merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Akta 39. Ia menyebut terdapat kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dokumen aset diserahkan.
"Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama (Ruben), pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya," jelasnya.
Akta Pembagian Harta Bersama
Jaenudin menegaskan sertifikat tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah. Ia mengatakan ketentuan mengenai hal itu telah tercantum dalam akta pembagian harta bersama.
"Betul. Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap Ruben Onsu untuk menutupi cicilan yang di BCA," ucapnya.
Somasi Sarwendah Kepada Ruben Onsu
Pihak Sarwendah sendiri sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Ruben terkait dugaan wanprestasi pembayaran cicilan rumah. Somasi tersebut dikirim pada 9 September 2026 dan pihak Sarwendah menyatakan siap menempuh jalur gugatan apabila tidak ada titik temu.
Jaenudin kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Ruben benar-benar mengirimkan somasi. Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh selama pihak yang mengajukan memiliki pertimbangan hukum.
"Nggak ada masalah keberatan atau tidak kan, namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi-somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya," tandasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326673/original/065816300_1787032025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T124607.387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540003/original/047682600_1774673984-Klaim_nasaruddin_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350433/original/029287200_1789615728-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-17T102714.549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321898/original/043040800_1786508574-IMG_9751.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345678/original/040712200_1789048161-Lip6g_2026_09_02_r_sarwendah-20260902-024-busan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8473759/original/040330500_1782383463-1000568161.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304326/original/020378300_1784712765-IMG-20260722-WA0121.jpg)