Sukses

Setya Novanto Sebut Ganjar di E-KTP, KPK Pilih Tidak Buru-Buru

Meski demikian KPK tidak ingin terburu-buru membuka penyelidikan baru merespons pernyataan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Salah satunya soal pernyataan Setya Novanto yang menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat jatah uang korupsi e-KTP saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.

Meski demikian, KPK tidak ingin terburu-buru membuka penyelidikan baru. KPK perlu mencermati fakta persidangan tersebut.

"Tentu saja fakta persidangan perlu dicermati terlebih dahulu, misalnya dikatakan Setya Novanto mendengar dari Andi Agustinus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Penyelidikan, kata Febri, akan dilakukan setelah dipastikan adanya pengakuan Setya Novanto dengan saksi atau bukti lainnya yang berkesesuaian.

"Tentu kita harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," jelas Febri.

KPK, kata dia, masih membuka kesempatan kepada mantan Ketua DPR itu untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Nantinya, KPK akan mencermati setiap kesaksian yang disampaikan Setya Novanto dan melakukan pemeriksaan ulang atas kesaksian tersebut.

"Kami pastikan kesesuaian atau tidak berkesuaian dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," ucap Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantahan Andi Narogong

Sebelumnya, Setya Novanto menceritakan soal laporan penerimaan uang e-KTP oleh Ganjar Pranowo. Setya Novanto mengaku, ada empat orang yang melapor kepadanya soal Ganjar Pranowo yang menerima uang terkait e-KTP.

Empat orang tersebut yakni anggota Komisi II Fraksi Golkar Mustokoweni (almarhum), anggota Komisi II Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono (almarhum), anggota Komisi II Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang pertama, ini pernah almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono itu pada saat ketemu saya, menyampaikan telah sampaikan dana uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.

Dia menyatakan hal tersebut saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menanggapi soal kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

"Kedua, Ibu Miryam menyatakan hal yang sama. Ketiga waktu Andi ke rumah saya, itu sampaikan telah berikan uang, dana, berikan ke teman-teman Komisi II dan Banggar dan untuk Ganjar sekitar bulan September sejumlah USD 500 ribu," kata dia.

Namun, hal ini bertentangan dengan keterangan Andi Narogong sebelumnya yang menyatakan bahwa Ganjar Pranowo tidak pernah menerima uang bancakan e-KTP.

Bantahan Andi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Dorel Amir dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar," ujar Dorel Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menurut Dorel, apa yang disampaikan oleh Nazaruddin tersebut tak memiliki bukti kuat. Dorel mengatakan, pernyataan Nazaruddin hanya khayalan saja.

"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujar Dorel.

Mustokoweni sendiri meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Sikap Menolak

Ganjar Pranowo membantah kesaksian Setya Novanto soal pemberian USD 500 ribu kepadanya berdasarkan laporan Miryam S Haryani, Mustokoweni, dan Andi Narogong, dalam kasus e-KTP.

Ganjar Pranowo mengakui memang ada janji yang diucapkan Mustokoweni terkait pemberian sesuatu. Namun hal itu ditolak mentah-mentah.

"Saya klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya," kata Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Ganjar menegaskan, begitu juga terkait informasi yang menyebutkan adanya penawaran dari Miryam S Haryani.

"Ketika Bu Yani (Miryam S Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya, di depan Pak Novel saat dikonfrontir, dia menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," imbuh Ganjar.

Lebih jauh Ganjar mengungkapkan soal bantahan dirinya juga didukung keterangan Andi Narogong. Andi sudah menampik pemberian uang kepada Ganjar. Saat itu, Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.