Sukses

74 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi, Ada Hakim Kasus Jessica

Proses selanjutnya adalah seleksi kualitas calon hakim agung. Seleksi ini dilaksanakan 7-8 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, 74 orang dari 84 calon hakim agung (CHA) lolos seleksi administrasi. Sebanyak 74 calon hakim agung periode 2017/2018 ini masuk dalam tahap berikutnya.

"Secara resmi, KY telah menetapkan 74 orang lolos seleksi administrasi CHA tahun 2017 periode II. CHA yang lolos ini terdiri atas 52 orang dari jalur karier, dan 22 orang dari jalur nonkarier," ucap Komisioner KY Maradaman Harahap, di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Rekruitmen Hakim itu menuturkan, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 16 orang lolos seleksi administrasi di kamar agama dan 9 orang untuk kamar militer.

"Dua puluh tujuh orang lolos untuk kamar perdata, 20 orang lolos untuk kamar pidana, dan 2 orang lolos untuk kamar TUN (Tata Usaha Negara)," jelas Maradaman.

Proses selanjutnya atau tahap II adalah seleksi kualitas calon hakim agung. Seleksi ini dilaksanakan 7-8 Februari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan dan kepribadian, tes wawancara, hingga akhirnya dibawa ke DPR.

"Maksimal akan kita bawa delapan ke DPR. Karena memang yang dibutuhkan hanya delapan orang. Tidak mungkin saya kasih 11 orang," pungkas Maradaman.

Dari 74 nama calon hakim agung yang lolos, ada nama hakim Binsar M Gultom yang pernah menangani kasus Jessica Kumala Wongso, yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan hakim Anwar yang menangani sidang terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembekalan Hakim

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan memberikan pembekalan kepada para hakim yang baru lulus. Total, ada 1.577 hakim yang nantinya mengikuti pelatihan pada Februari 2018.

Hal ini karena sejumlah hakim tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus korupsi. 

Kabiro Hukum dan Humas Abdullah mengatakan, pelatihan itu akan diisi dari pihak pemerintah dan internal Mahkamah Agung. Selain itu, ada dari KPK.

"Sedangkan dari pihak lain selain MA dan pemerintah adalah komisi. Yang pertama adalah Komisi Yudisial. Yang kedua adalah KPK. Yang ketiga Komisi Ombudsman," ucap Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.