Sukses

KPK Tegaskan Tak Kriminalisasi Eks Pengacara dan Dokter Setnov

KPK menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan tak ada kriminalisasi dalam menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Keduanya diduga merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov. Keduanya disangka membuat skenario terkait kecelakaan dan perawatan Setnov pada pertengahan November 2017 lalu.

"Tidak ada kriminalisasi, jangan salah dengan arti kriminalisasi. Kriminalisasi itu mengadakan sesuatu yang belum kriminal menjadi kriminal," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Menurut Basaria, dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya sudah berlandaskan hukum yang berlaku di KPK. Yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal ini sudah ada dan sudah kita terapkan sebelumnya. Permasalahan unsur dan alat bukti ditemukan itu yang penting pada saat dilakukan ekspose. Kalau dua bukti sudah ada, unsur delik silakan lanjut. Tidak ada KPK mengkriminalisasi," kata Basaria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tudingan Kriminalisasi

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa yang mengawal kasus Fredich sempat menyatakan adanya kriminalisasi yang dilakukan KPK dengan menetapkan Fredich sebagai tersangka.

“DPN Peradi telah membentuk tim hukum untuk melakukan pembelaan terhadap FY, karena diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” kata Refa.

Refa menyebut, KPK telah melakukan tindakan arogan dengan menetapkan Fredich sebagai tersangka.

“Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat, dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini