Sukses

Aliansi Nusantara Gugat 3 Pasal Perppu Ormas

Aliansi Nusantara mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Perppu Ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Nusantara mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mereka menggugat tiga pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 61 dan 62 tentang sanksi bagi ormas serta Pasal 82A yang mengatur ketentuan pidana.

Kuasa Hukum Aliansi Nusantara Wahyu Nugroho menjelaskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, salah satunya Pasal 28 yang memuat hak masyarakat berserikat dan berkumpul.

"Kami menilai pasal-pasal dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan antara lain, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 82A bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat 2, Pasal 1 ayat 3, Pasal 28, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, dan Pasal 28I ayat 4," kata Wahyu di Gedung MK, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan, Pasal 61 dan 62 Perppu Ormas tentang sanksi menunjukkan kediktatoran negara terhadap hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

"Pasal ini memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum Ormas yang dianggap menyimpang. Ini lebih membahayakan daripada rezim orde lama dan orde baru," ucap Wahyu.

Sementara, dia menilai Pasal 82A janggal. Sebab, berdasarkan pembentukan peraturan perundang-undangan, Perppu seharusnya tidak memuat ketentuan pidana.

"Ketentuan pidana hanya ada pada undang-undang dan peraturan daerah, karena harus dibahas bersama dengan lembaga perwakilan, sebagai representasi dari rakyat ketika melanggar perbuatan pidana," ujar Wahyu.

Selain itu, Aliansi Nusantara mendesak DPR untuk menolak pengesahan Perppu Ormas ini menjadi undang-undang. "Kami juga mendesak DPR dalam rapat paripurna menyatakan menolak persetujuan atas Perppu tersebut," tandas Wahyu.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.