Sah Jadi Tersangka, Polri Fokus Lengkapi Berkas Hary Tanoe

Gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diterbitkan 18 Juli 2017, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mabes Polri kini fokus melengkapi berkas perkara kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat dengan tersangka Bos MNC Group itu.

Selengkapnya di

Polri Fokus Lengkapi Berkas Hary Tanoe Pasca Sah Jadi Tersangka

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6