Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe

Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan penetapan HT sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah.

Diterbitkan 17 Juli 2017, 20:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak pra-peradilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo. Gugatan Pra-peradilan ittu dilayangkan Hary atas penetapan status tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.

 

Selengkapnya:

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hary Tanoe Sah

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6