Sukses

Refly Harun: Penangguhan Penahanan Ahok Cukup Beralasan

Banyak kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimbob.

Penahanan Ahok pun memicu berbagai reaksi. Banyak kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, tim kuasa hukum Ahok bisa mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan penangguhan penahanan Ahok ini bisa dilakukan.

Ia, menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Menurut Refly, hal ini tidak akan terjadi.

"Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah, berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan penangguhan penahanan," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Oleh karena itu, menurut Refly, alasan tersebut harus segera dipertimbangkan hakim sambil menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.

"Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini," tegas Refly.

Belum Terima Berkas

Sementara itu, kepada Liputan6.com, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, mengatakan proses penangguhan Ahok belum bisa dilakukan hingga saat ini. Pasalnya, sampai sekarang pihaknya masih menunggu berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tunggu berkas banding dikirim dari PN Jakut," kata Johanes.

Terkait masa waktu pemeriksaan berkas Ahok, Johanes menegaskan semuanya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Itu kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Prosesnya selama hakim memeriksa perkaranya," tegas Johanes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini