LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Adalah Bentuk Kriminalisasi

LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi

Diterbitkan 18 April 2017, 18:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6