Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat membantah adanya dugaan tindak diskriminatif dan kekerasan psikis terhadap tahanan kasus pengeroyokan pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, pihaknya tak melakukan tindak diskriminatif maupun kekerasan terhadap Rubby Peggy Prima, tersangka pengeroyokan Iwan, pendukung Ahok di Tambora itu.
Baca Juga
Dalam keterangan melalui pesan elektronik itu, Roycke menyatakan perlakuan terhadap Rubby yang tak pakai celana panjang saat salat--seperti yang disampaikan penasihat hukumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)-- tak sesuai fakta.
"Foto Rubby yang mengenakan celana pendek bukan saat ia tengah melakukan ibadah salat. Dia tidak sedang salat. Itu malam hari sama seperti tahanan lainnya pakai celana pendek. Karena aturan seperti itu," ujar Roycke kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/3/2017).
Sementara, menurut Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, tahanan memang dilarang membawa atau mengenakan celana panjang ataupun sarung pada saat malam hari.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti kabur ataupun bunuh diri," kata Adex.
Senada dengan Adex, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan menerangkan, aturan tersebut ada dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
"Seorang tahanan tidak boleh membawa barang benda tajam, alat untuk menusuk, korek api, kain sarung, celana panjang, baju panjang, minuman keras, obat-obatan, serta alat komunikasi. Kalau mau salat ya kami fasilitasi sarung," kata Andi.
Andi menyatakan, keterangan ACTA tak mengindahkan aturan yang ada. Saat perwakilan ACTA akan menyerahkan surat kuasa kepada penyidik untuk ditandatangani Rubby, pihak ACTA masuk ruang tahanan tanpa izin.
"Dia (perwakilan ACTA) main nyelonong saja tanpa izin. Itu justru melanggar prosedur," Andi menegaskan.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Metro Jakarta Barat ke Komnas HAM. Mereka melaporkan dugaan adanya tindakan diskriminatif dan kekerasan psikis terhadap Rubby Peggy, tersangka kasus pengeroyokan pendukung calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut ACTA, Rubby tak selama berada di sel ia hanya boleh mengenakan celana pendek. Dalam laporannya, ACTA juga menyebut Rubby diplonco dengan pembotakan kepala oleh polisi.
"Kemarin waktu kita mau memberikan sarung dan celana panjang, malah tak diperbolehkan oleh pihak kepolisian," ujar Ali Lubis dari ACTA kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu 19 Maret 2017.
7 Komentar
Pengacara ngga ngerti hukum......??? berarti anda sedang di Indonesia....muehehehe
acta kan anjengnya wowo...preman2 yg jd advokat..
Ooo begitu kejadian yang sebenarnya... ACTA OH ACTA
boleh kek..tidak kek...tergantung kebijaksanaan tuan rumah.anda tamu
Acta ini kok suka banget cari sensasi ya.kalau mau terkenal itu ya tunjukkan kerja yang bagus jadi masyrakat bisa menghargai.tapi kalau yang diurus cuma AHOK,gimana coba.malah kayak orang gak ada kerjaan...hhhhhhh
Preman koq CENGENG....Pake curhat acta.....Preman lapor preman
bebek kok diajari berenang, dia kan jago renang..