BEI Lelang 11 Saham Bursa 1 September 2026

BEI menyebutkan ada 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 21:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali melelang 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau dibeli kembali (buyback) oleh bursa pada Selasa, 1 September 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (7/8/2026), lelang saham bursa itu dilakukan sesuai dengan ketentuan IV.2. Peraturan Bursa Nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang pelelangan saham bursa efek.

“Terdapat 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan saham bursa yang akan dilelang,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (7/8/2026).

Pelelangan saham bursa dilaksanakan secara terbuka pada Selasa, 1 September 2026. Untuk syarat dan tata cara menjadi peserta lelang adalah seperti yang diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa.

Selain itu, setiap peserta lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi anggota bursa efek. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang keanggotaan bursa.

“Perusahaan efek yang berminat untuk menjadi peserta lelamg wajib mengajukan permohonan tertulis kepada bursa dengan melampirkan surat konfirmasi dari bursa untuk melakukan pembelian saham bursa, diajukan paling lambat 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Mengutip Antara, BEI mengingatkan pelelangan tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.

Adapun, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur pelelangan saham bursa tidak diselenggarakan apabila tidak ada calon peserta lelang.

 

Pengumuman Lelang Saham Bursa

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pelelangan sebanyak 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh Bursa. Pelelangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026) rencana  pelelangan tersebut diumumkan BEI sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.

Saham bursa yang dilelang hanya dapat dialihkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan terdapat 11 Saham Bursa yang akan dilelang kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang.

"Terdapat 11 (sebelas) Saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan Saham Bursa, yang akan dilelang," tulis Jeffrey.

Pelelangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta. Selain secara tatap muka, BEI juga membuka opsi pelaksanaan melalui media daring. Tautan pelaksanaan akan disampaikan kepada peserta yang telah terdaftar mengikuti pelelangan Saham Bursa Agustus 2026.

BEI menjelaskan, persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Selain itu, setiap peserta juga harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Dalam pengumuman tersebut, Jeffrey menegaskan, perusahaan efek yang berminat mengikuti pelelangan diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham bursa.

Permohonan tersebut harus diterima paling lambat pada 23 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dan disampaikan kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan di Gedung Bursa Efek Indonesia.

BEI juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan V.8 Peraturan Bursa Nomor III-H, pelelangan tidak akan diselenggarakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak ada Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.

Dengan demikian, apabila sampai 23 Juli 2026 tidak terdapat calon peserta yang mendaftar, maka Bursa tidak akan melaksanakan pelelangan Saham Bursa yang sedianya dijadwalkan pada Hari Bursa pertama pada Agustus tersebut.

 

 

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • lelang
  • saham bursa
  • Bursa