Tarif Baru Biaya STNK dan BPKB

Kenaikan ada yang mencapai 100 hingga 300 persen dari tarif semula.

Diterbitkan 06 Januari 2017, 15:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tepat pada hari ini, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Berikut ini rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6