Sukses

3 Polisi Penerima Pungli di Layanan SIM Keliling Terancam Dipecat

Sebelumnya, tiga polisi tertangkap tangan melakukan pungli di tiga tempat layanan SIM keliling di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga polisi yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar di gerai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling terancam dipecat dari kesatuannya. Sebab mereka menyalahgunakan wewenang.

"Akan kita sidangkan dengan angkumnya (atasan yang berhak menghukum) sebagai penghukumnya dan penyidik sebagai penuntutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dia mengatakan sanksi berat mengancam ketiga polisi itu. Mereka disangka melanggar Pasal 6, Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Polri.

"Untuk sanksinya bisa kumulatif, karena di pasal 9, PPRI Nomor 2 Tahun 2003 soal Polri itu menjelaskan ada 7 sanksi. Di antaranya teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan pemberhentian dari tugas (pemecatan)," terang Awi.

Menurut dia, tak tertutup kemungkinan ketiganya menyetor uang hasil pungli tersebut ke atasannya. Oleh karena itu, polisi tengah mendalami dugaan tersebut.

"Ini sedang diperiksa Propam soal setorannya ke mana. Kalau ada aliran ke atas, kita tindak ke atas," Awi menjelaskan.

Tangkap Tangan

Sebelumnya, tiga polisi tertangkap tangan melakukan pungli di tiga tempat berbeda. Mereka adalah Aiptu Y, yang diamankan di mobil pelayanan SIM keliling Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, lalu Brigadir TM  yang ditangkap di mobil pelayanan SIM keliling LTC Glodok Jakarta Barat, dan Bripda RS di gerai pembuatan SIM di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Pada operasi tangkap tangan itu, Propam menyita uang dengan jumlah Rp 12.153.000. Polisi juga tiga pekerja harian lepas (PHL) yang ditangkap di 6 lokasi berbeda.

Saat beraksi, mereka memakai modus mengutip biaya surat kesehatan. Biaya perpanjangan SIM yang seharusnya hanya Rp 70.000 sampai Rp 80.000 itu, melambung hingga Rp 150.000.

Awi mengimbau masyarakat untuk tak takut melaporkan jika ada polisi yang berbuat serupa.

"Kalau masyarakat menemukan, laporkan saja ke Polda Metro Jaya, di Facebook, Twitter, Instagram. Silakan dimanfaatkan untuk sarana pelaporan," kata Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.