Sukses

Curi Motor di Bekasi, Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Polisi terpaksa salah seorang pelaku karena mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan.

Liputan6.com, Jakarta - Hamzah Taher, Mukmin, dan Beng terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. Untuk memuluskan aksinya, salah seorang dari mereka membekali diri dengan kartu anggota KPK palsu.

Hal ini berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu kartu anggota LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) dari tangan Hamzah Taher.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan dua pelaku, Hamzah Taher dan Mukmin ditangkap di Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 9 September 2016.

"Pertama di Kampung Rawa Lele yang ada di Kalideres Jakarta Barat, dan satunya di Cikokol Tangerang," kata Awi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Menurut Awi, keduanya berperan sebagai eksekutor. Mereka biasa beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di Cibitung, Bekasi pada 20 Agustus 2016.

"Korbannya ialah Wanda, korban kehilangan motor Honda CBR 150 cc," ucap Awi.

Untuk kedua eksekutor ini, sambung Awi, petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

"Dari penangkapan ini juga berhasil disita empat unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku beraksi dan ada juga hasil curian," dia menambahkan.

Lalu ditemukan juga kunci letter T, enam mata kunci, korek api berbentuk senjata dan KTP pelaku.

Awi menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sepeda motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah bernama Beng. Lalu dilakukan penangkapan di hari yang sama, namun lokasinya di Karawang.

"Modusnya pelaku mulai bergerak di atas jam tujuh malam, lalu bila berhasil kendaraan akan langsung diantarkan ke tempat penadah," Awi menerangkan.

Untuk pelaku pencurian, polisi membidiknya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Sementara untuk penadah dikenakan dengan Pasal 480 KUHP tentang Perbantuan Tindak Pencurian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini