Sukses

139 WNI Ditahan di Hong Kong karena Kasus Kriminalitas

139 WNI yang ditahan itu karena tindak kriminal antara lain narkoba, pencurian, dokumen palsu, dan pelanggaran masa tinggal.

Liputan6.com, Hong Kong - Sebanyak 139 orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di lembaga pemasyarakatan wilayah Otonomi Khusus Hong Kong karena terlibat dalam berbagai tindak kriminal.

"Saat ini ada 139 saudara kita yang berada di penjara. Karena itu, kenali hukum dan jauhkan hukuman agar kita terhindar dari pelanggaran hukum," kata Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong Sri Kuncoro di Hong Kong dalam edukasinya pada Buruh Migran Indonesia (BMI) seperti dikutip Antara, Minggu (21/8/2016).

Ia menambahkan, ke-139 WNI yang ditahan itu karena tindak kriminal antara lain narkoba, pencurian, dokumen palsu, dan pelanggaran masa tinggal.

Sedangkan Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady mengingatkan para BMI untuk menjaga paspornya. "Jangan hilang, jangan digadaikan. Jagalah paspor kalian, seperti kalian menjaga diri sendiri," kata dia.

Edukasi dan sosialisasi juga disampaikan setiap Perwakilan BUMN RI di Hong Kong seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Jabar, PT Pegadaian, Telkom Internasional (Telin) dan Garuda Indonesia.

Para pelaku perbankan mengingatkan BMI untuk menabung dan mengirimkan uang melalui bank karena aman, murah dan cepat. Sedangkan OJK mengedukasi BMI untuk cerdas mengelola penghasilannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.