Ukraina Imbau WNI Waspadai Tawaran Pekerjaan Terkait Rusia

Kemlu RI tengah memverifikasi dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam militer Rusia untuk memerangi Ukraina.

Diterbitkan 02 September 2026, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ukraina menyebut Rusia terus menjalankan perang agresi ilegal terhadap Ukraina yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Pelanggaran itu disebut antara lain berupa serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, serta penggunaan metode dan sarana perang yang dilarang.

"Pengabaian Rusia terhadap hukum internasional dan nyawa manusia juga terlihat dari perekrutan warga negara asing untuk menutup kekurangan personel akibat kerugian di medan perang," demikian pernyataan Kedutaan Besar Ukraina, Rabu (2/9/2026).

Menurut pernyataan tersebut, warga asing dapat direkrut melalui tawaran pekerjaan, pendidikan, imbalan finansial, atau janji penugasan yang tidak melibatkan pertempuran. Namun, mereka kemudian bisa dikirim ke misi berbahaya di garis depan dan ditelantarkan apabila tertangkap, terluka, atau dilaporkan hilang.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengaku telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang direkrut ke dalam Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Ukraina menyatakan masih menelusuri bagaimana para WNI tersebut direkrut. Sebagian dari mereka disebut mungkin menjadi korban informasi yang menyesatkan, manipulasi, atau paksaan.

Kedutaan Ukraina mengimbau warga Indonesia agar sangat berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, pendidikan, maupun tawaran terkait kegiatan militer yang berhubungan dengan Rusia.

Warga yang secara sadar dan sukarela bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang Ukraina juga dapat menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Ukraina menegaskan akan tetap mematuhi hukum humaniter internasional apabila warga negara asing ditangkap sebagai tawanan perang. Komitmen itu mencakup Konvensi Jenewa serta perlakuan manusiawi terhadap siapa pun yang ditangkap dalam kaitannya dengan konflik bersenjata tersebut, tanpa memandang kewarganegaraannya.

Selain itu, Ukraina menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mencegah warga Indonesia direkrut ke dalam pasukan pendudukan Rusia. Kerja sama itu mencakup upaya memperoleh akses terhadap WNI apabila mereka ditangkap sebagai tawanan perang, serta menangani setiap kasus melalui jalur diplomatik, hukum, dan kemanusiaan yang berlaku.

"Tidak ada warga Indonesia yang seharusnya menjadi korban berikutnya dari perekrutan dengan cara menyesatkan yang digunakan untuk mempertahankan perang ilegal Rusia terhadap Ukraina," demikian pernyataan Kedutaan Besar Ukraina.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa pemerintah mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," ungkap juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Senin (31/8).