Habiburokhman Ingin RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset untuk berbagai jenis kejahatan.

Diterbitkan 02 September 2026, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset harus diperluas ke kejahatan lain, bukan hanya korupsi.
  • Negara lain seperti AS dan Inggris telah menerapkan perampasan aset untuk berbagai kejahatan.
  • Perluasan cakupan bertujuan memutus aliran dana kejahatan dan memulihkan kerugian korban.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar tindak pidana korupsi. Menurut dia, sejumlah kejahatan lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sehingga perlu masuk dalam perampasan aset.

Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset untuk berbagai jenis kejahatan.

Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture dapat menyita hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Dia mencontohkan Inggris yang memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan tersebut antara lain menyasar aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak dan penipuan terorganisasi.

Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Cakupannya antara lain kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan dan kejahatan finansial berskala besar.

Habiburokhman mengatakan Komisi III banyak menerima masukan agar sejumlah tindak pidana masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Jenis kejahatan yang dinilai perlu dipertimbangkan antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.

Putus Aliran Dana Narkoba dan Terorisme

Menurut dia, perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana dalam perkara narkotika dan terorisme.

Aset yang digunakan untuk mendukung operasi jaringan kejahatan juga dapat menjadi sasaran perampasan sesuai mekanisme yang nantinya diatur.

“Dalam tindak pidana narkotika dan terorism perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ujarnya.

Untuk perkara penipuan investasi dan asuransi, Habiburokhman menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk membantu pemulihan kerugian korban. Sebab, aset pelaku dapat disamarkan atau dialihkan sehingga menyulitkan proses pemulihan.

Dia menegaskan prinsip yang harus menjadi dasar pembahasan RUU tersebut adalah pelaku tidak boleh menikmati keuntungan dari kejahatan.

“Crime does not pay,” tegasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan penerapan UU Perampasan Aset harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum. Dia meminta aturan tersebut tidak digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6