WNI Ditangkap di Bandara Changi, Kemlu Beri Pendampingan

Kasus WNI ditangkap karena membawa pisau di Bandara Changi terus dipantau KBRI Singapura.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap setelah diduga menyembunyikan pisau di dalam sepatu saat menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Changi, Singapura, telah menjalani persidangan di State Courts Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Wilayah Asia Tenggara, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rangga Yudha Nagara, mengatakan KBRI Singapura terus memonitor kasus tersebut dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan.

“Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan,” ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2026).

WNI tersebut menjalani persidangan pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum.

Dalam persidangan, lanjut Rangga, WNI tersebut menyatakan akan mengaku bersalah. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hari ini 31 Agustus 2026.

Kementerian Luar Negeri memastikan KBRI Singapura akan terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap WNI tersebut.

“KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika WNI berusia 32 tahun tersebut diduga mencoba membawa pisau melewati pemeriksaan keamanan di Terminal 4 Bandara Changi.

Pisau sepanjang 19,5 sentimeter dengan bilah 12 sentimeter itu diduga disembunyikan di dalam kaus kaki, dibungkus beberapa lapis kantong plastik, kemudian direkatkan menggunakan selotip sebelum disimpan di dalam sepatu.

Benda tajam tersebut terdeteksi oleh petugas keamanan penerbangan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. WNI tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan, tempat pisau beserta sarungnya ditemukan di dalam sepatu.

Atas kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri mengingatkan WNI yang hendak bepergian ke luar negeri untuk memahami dan mematuhi hukum negara tujuan.

“Kami mengimbau WNI yang akan berangkat ke luar negeri agar menaati hukum dan aturan di negara setempat, termasuk untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang seperti senjata berbahaya,” ujarnya.