BPS Ungkap Cara Koreksi Desil DTSEN Tak Sesuai

BPS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait mahasiswa yang mengalami perubahan status beasiswa akibat perubahan desil.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Masyarakat dapat mengajukan verifikasi ulang desil DTSEN melalui fasilitas Cek Bansos.
  • Proses verifikasi memakan waktu 3 bulan, BPS terbitkan desil baru setiap 3 bulan.
  • Kelurahan siap membantu masyarakat mengisi formulir pengajuan keberatan desil.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa masyarakat yang merasa penetapan desil kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tak sesuai dengan kondisi ekonominya dapat meminta verifikasi ulang data.

Sekretaris Utama BPS, Zulkipli mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Cek Bansos disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengajukan keberatan terhadap desil yang mereka terima.

“Ada fasilitas cek bansos yang diberikan sehingga kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya,” kata Zulkipli di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Mekanisme Koreksi Desil DTSEN

Menurut Zulkipli, pengajuan keberatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu hanya mengandalkan pengaduan secara langsung ke kantor kelurahan.

“Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan,” ujar dia.

Zulkipli menjelaskan, kelurahan tetap dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan keberatan. Warga dapat mendatangi kelurahan untuk mendapatkan bantuan dalam mengisi formulir yang tersedia pada fasilitas tersebut.

“Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu,” kata dia.

Zulkipli melanjutkan, BPS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait mahasiswa yang mengalami perubahan status beasiswa akibat perubahan desil. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengecek kembali data mahasiswa yang merasa kehilangan beasiswa setelah terjadi perubahan desil.

“Jadi sebenarnya ini sudah ada kerja sama untuk kita sama-sama mengecek ulang terkait dengan hal itu,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6