Sukses

Mencuri Laptop dan Uang, Pria Pengangguran di Grogol Babak Belur

Sang pemilik warnet, Akeng, yang sudah mencurigai gerak-gerik Riyanto, membuntuti pemuda 22 tahun itu ke kamarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Empat kali mencuri selalu berhasil, namun kelima kalinya, Riyanto gagal dan berujung babak belur. Pria pengangguran ini menjadi korban amukan warga, setelah tertangkap karena mencuri.

Hari ini menjadi mimpi buruk Riyanto. Ketika itu, seperti biasanya, ia bermain di warnet, ‎Jalan Rawa Bahagia X Nomor 21 RT 09 RW 02, Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sang pemilik warnet, Akeng, yang sudah mencurigai gerak-gerik Riyanto, karena sudah kemalingan beberapa kali, lantas membuntuti pemuda 22 tahun itu, yang ketika itu berjalan menuju ke kamarnya.

"Saat diikuti, ‎ternyata betul, kalau Riyanto ini berjalan mengarah ke kamar korban dan hendak mencuri lagi," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Heru Julianto, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Akeng langsung menangkap tangan Riyanto, meski sempat berusaha kabur. Riyanto langsung dihadiahi bogem mentah dari pengunjung warnet dan warga lainnya.

"Melihat ada keributan, anggota Babinkantibmas setempat membawanya ke Polsek Tanjung Duren untuk diproses hukum," jelas Heru.

Akeng sebelumnya memang sudah kehilangan sejumlah barang-barang berharga, seperti laptop Azus, handphone Blackberry, dan uang Rp 300 ribu.


Barang berharga tersebut hilang, usai Riyanto meninggalkan warnetnya pada Kamis 26 Mei lalu. Riyanto pun mengakui, sudah mencuri di tempat Akeng hingga empat kali.

"Oleh pelaku, barang-barang itu kemudian dijual ke Roxy Mas," jelas Heru.

Aksi Riyanto selalu berjalan mulus, karena ia dapat masuk dengan mudah kedalam kamar, menggunakan obeng untuk mencongkel pintu kamar Akeng.

Untuk mengelabui Akeng, Riyanto selalu memasukkan barang-barang berharga itu ke dalam bajunya. Apesnya, aksi warga Tambora ini terekam kamera CCTV, sehingga Akeng memiliki bukti untuk menangkapnya.

Riyanto mengklaim nekat mencuri karena tak ada penghasilan tetap. Ia terpaksa mencuri, meski tahu aksi pencurian ini bakal merugikan dirinya dan orang lain.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal ‎363 KIHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," terang Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini