Sukses

Menteri PUPR Beberkan Soal Suap Proyek Jalan kepada Penyidik KPK

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. dalam suap proyek jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono‎ kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku pada Kementerian PUPR.

Rampung diperiksa, Basuki mengatakan, sudah membeberkan semua hal kepada penyidik KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Menteri PUPR. Termasuk terkait proyek jalan di Maluku ini.

"Saya kira saya sudah memberikan semuanya penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku. Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik, terima kasih," ucap Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Namun demikian, Basuki enggan memberi penjelasan secara rinci apa saja yang sudah dibeberkannya. "Saya sudah jelaskan ke penyidik, semua di penyidik," kata dia.

 

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, KPK juga menelusuri adanya praktik suap dalam pengerjaan proyek di sejumlah daerah lainnya.

Untuk menelusuri hal itu, KPK telah memeriksa sejumlah anak buah Basuki di Kementerian PUPR. Di antaranya Kepala BBPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Komisi V DPR, seperti Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, dan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000. Sementara Budi ditengarai menerima uang sekira SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini