Sukses

Awasi WN Asing, 22 Instansi di Jakarta Barat Bentuk Tim Pora

Ketua RW dan pemilik kontrakan diminta mendaftarkan serta melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 22 instansi pemerintahan di Jakarta Barat meresmikan sekretariat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Sekretariat ini untuk mengawasi warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah tersebut.

"Ini akan menjadi mata dan telinga kita untuk mengawasi setiap jengkal wilayah kita yang ditempati orang asing," ujar Ketua Tim Pora sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Pondang Tambunan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Sekretariat ini berada di Kantor  Imigrasi Jakarta Barat. Menurut Pondang, dengan adanya sekretariat Tim Pora, pihaknya akan lebih mudah berkoordinasi dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan orang asing.

"Kalau dulu kan ribet, sekarang lebih gampang dan mudah, kalau jalur koordinasinya tetap sama," jelas Pondang.

Pondang mengimbau warga Jakarta dan rakyat Indonesia pada umumnya untuk lebih cermat dan waspada pada kegiatan orang asing, terutama pada era masyarakat ekonomi asean (MEA).

"Kita tak membatasi dan melarang orang asing datang, tapi kita mengawasi mereka, agar tak merugikan masyarakat kita," kata Pondang.

Daerah Rawan Pelanggaran

Pondang Tambunan menyatakan, pada awal 2016 ini, pihaknya sudah memproses pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat. "Kalau untuk tahun ini sudah 3 orang yang dalam tahap persidangan," ujar dia.

Sedangkan untuk wilayah yang dianggap rawan pelanggaran berada di pusat-pusat perdagangan, baik itu di sekitaran pusat perbelanjaan hingga hotel-hotel dan kontrakan.

"Sampai saat ini, Tanah Abang jadi wilayah yang paling rawan, daerah sekitarnya juga jadi titik sebaran orang asing," jelas Pondang.

Seorang WNA dibawa petugas untuk menjalani tes urine ketika razia di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Kamis (25/2). Ratusan petugas gabungan melakukan razia dalam rangka mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pondang menjelaskan, pemantauan orang asing menjadi tanggung jawab pemerintah hingga ke sektor terendah seperti Ketua RW. Ia menginstruksikan agar ketua RW dan pemilik kontrakan untuk mendaftarkan serta melaporkan keberadaan orang asing.

"Enggak usah ribet ke kantor imigrasi, pemilik kontrakan dan hotel sudah bisa melaporkannya lewat aplikasi APOA (Aplikasi Pendataan Orang Asing) di internet," ucap Pondang.

Tim Pora telah dibentuk pada 2015, namun karena tak ada kantor sekretariat, koordinasi dan pengawasan pada tahun lalu dinilai kurang efektif.

"Kalau sekarang setelah peresmian sekretariat bersama tadi, koordinasinya lebih cepat dan satu pintu," ucap Pondang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini