Jubir Presiden: KPK Harus Diperkuat

Semestinya pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama antara DPR dengan KPK.

Diterbitkan 04 Februari 2016, 23:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rapat bersama Badan Legislasi DPR dan KPK untuk membahas revisi UU KPK hari ini terpaksa dibatalkan. Penyebabnya, para pimpinan KPK yang diundang tidak hadir. KPK hanya mengirim juru bicaranya sebagai perwakilan.

‎Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP yang juga mantan pimpinan KPK mengatakan, semestinya pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama antara DPR dengan KPK.

‎"Revisi undang-undang kan kerja bareng antara DPR dan pemerintah. Pihak-pihak lain sifatnya dimintai masukan oleh DPR, apa pasal-pasal yang dibahas oleh DPR itu dibicarakan pemerintah," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (4/2/2016). ‎

Johan mengatakan, sejak awal Jokowi mendukung revisi UU KPK asal ditujukan untuk memperkuat, bukan memperlemah.

"Jadi gini judulnya, KPK harus diperkuat. Kalau ada revisi, harus dimaksudkan untuk memperkuat. Kalau revisi itu dibahas kemudian ternyata memperlemah, presiden tegas, pemerintah akan menarik diri," ucap Johan.

Baca Juga

  • Laode: Draf Revisi UU KPK 90 Persen Melemahkan
  • Fadli Zon: Kita Punya Alasan Kuat Tolak Revisi UU KPK
  • Gerindra Akan Habis-habisan Tolak Revisi UU KPK


Mengenai sikap para pimpinan KPK yang tidak hadir dalam pembahasan awal revisi undang-undang tersebut, Johan enggan berkomentar banyak.

"Kalau itu sikap KPK ya tanya pimpinan KPK. Datang atau enggak datang jangan tanya ke kami," pungkas Johan. ‎‎
‎

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6