Sukses

Kronologi 2 Remaja 'Kumpul Kebo' Diduga Bunuh Ibu Kos Tebet

Pada Selasa 1 September, kedua pelaku berencana membunuh korban dengan membuat sketsa pembunuhan, tapi urung dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - GG (21) dan TA (18), sepasang remaja yang diduga sebagai dalang pembunuhan pemilik kos Suparti di Tebet, Jakarta Selatan diduga telah merencanakan sebelum pembunuhan pada Kamis 3 September lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, GG dan TA bahkan diduga telah membuat sketsa, sebelum melakukan perbuatan keji tersebut.

"Pelaku yang umurnya masih muda ternyata sudah mempunyai rencana pembunuhan kepada korban. Mereka pun membuat sketch untuk melakukan pembunuhan tersebut," ujar iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Matro Jakarta Selatan AKBP Audie S Latuheru menjelaskan, ada beberapa rangkaian sketsa yang dibuat GG dan TA sebelum akhirnya membunuh ibu kosnya.

"Pada Selasa 1 September, kedua pelaku berencana membunuh korban dengan membuat sketsa pembunuhan dan menyiapkan 2 buah gunting milik korban yang ada di dapur. Korban pun dipancing, namun saat itu kedua pelaku masih ragu dan mengurungkan niatnya," ungkap dia.

Pada 2 September, lanjut Audie, keduanya kembali melanjutkan niatnya membunuh Suparti. Pembunuhan itu rencananya dengan cara membenamkan perempuan 59 tanun itu di dalam bak kamar mandi.

"Namun, rencana itu kembali gagal karena saat itu situasi sudah ramai para penghuni kos yang sudah pulang," sambung dia.

Bukannya membatalkan niatnya, GG dan TA yang diduga pasangan kumpul kebo itu kembali merencanakan pada 4 September usai salat Jumat. "Namun, pada Kamis 3 September sekitar pukul 16.30 WIB pada saat situasi sepi, di mana korban dipancing naik ke kamar pelaku dengan alasan kamar ada kecoak nya."

"Akhirnya, GG menusuk punggung korban dengan gunting, di mana tersangka TA memengangi tangannya. Korban sempat berontak dengan memukul GG dengan batu bata, tapi GG membalas dan kembali menusukan gunting ke perut korban 5 kali. Sehingga korban pun tewas diduga kehabisan darah," beber Audie.

Akibat pembunuhan ini, GG dan TA dikenakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun.

Suprapti ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos miliknya kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis 3 September lalu. Dia tewas mengenaskan dengan banyak luka tusuk di paha dan luka parah di kepala. Suparti diduga kerap bertengkar dengan GG dan TA terkait uang sewa kos. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini