Sukses

JK Persilakan Terpidana Mati Warga Inggris Tempuh PK dan Grasi

Warga Inggris Lindsay Sandiford menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Inggris Lindsay Sandiford menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Dia dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Januari 2013 setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali dalam penerbangan dari Thailand Mei 2012.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik telah meminta pertimbangan pemerintah Indonesia agar tidak mengeksekusi mati Lindsay.

"Ya disinggung juga, tapi semua paham, mereka hormati ‎hukum dan kedaulatan Indonesia," kata pria yang karib disapa JK itu di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

JK menuturkan, Lindsay masih memiliki langkah-langkah hukum yang belum ditempuh. Ia pun menyarankan agar nenek yang terjerat kasus penyelundupan narkotika ke Bali itu menggunakan langkah hukum. Seperti permohonan peninjauan kembali (PK).

"Tentu harapannya, kita ada pertimbangan-pertimbangan lain. Toh masih ada PK, grasi, langkahnya masih ada 2 dan bisa dijalankan Lindsay," ujar dia.

Selain itu, JK menegaskan, hukuman mati akan memberikan efek jera kepada masyarakat. ‎Hal ini diutarakannya untuk menyikapi pernyataan Setara Institute yang menyatakan hukuman mati tidak membawa dampak pada penurunan tindak kejahatan.

"Tentu ada ya dan ada tidak. Kan efek ketakutan (dari hukuman mati) pasti ada,"‎ tandas JK. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.