Sukses

Menkumham: KPK Harus Gentleman

Yasonna mengungkapkan, mengirim undangan kepada KPK agar pimpinan lembaga anti rasuah itu hadir dalam diskusi mengenai penerapan remisi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan mengenai rencana pemberian remisi bagi para koruptor. Padahal, kata Yasonna, pihaknya sudah mengirim undangan dan telah dikonfirmasi oleh biro hukum KPK.

"‎Ah sudah kok, sudah disampaikan. Bahkan kepala biro hukumnya juga sudah confirmed (terima undangan Kemenkumham)‎," ujar Yasonna di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Pernyataan ini dilontarkan Yasonna untuk menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. Johan mengaku Kemenkumham tidak melibatkan KPK dalam pembahasan soal remisi tersebut.

"Jangan gua undang nggak datang, gua ditembakin dari belakang. Jangan gitu dong, harus gentleman,‎" kata Yasonna.
‎
Yasonna mengungkapkan, mengirim undangan kepada KPK agar pimpinan lembaga anti rasuah itu hadir dalam diskusi mengenai penerapan remisi korupsi, yang salah satunya diadakan di Universitas Kristen Indonesia, Minggu 15 Maret 2015. Yasonna mengatakan, pihaknya sudah menunggu kehadiran KPK hingga menit terakhir namun tidak ada satu pun yang hadir.

"KPK diundang, sampai menit terakhir tidak datang. Saya bisa buktikan. Kalau itu tidak diserahkan kepada komisioner, I don't know. Tapi (surat) itu ke bagian hukumnya. Mungkin Pak Johan tidak tahu ada (undangan). Saya make sure (pastikan), termasuk ke ICW juga," jelas Yasonna.
‎
Johan Budi menyayangkan rencana Menkumham memberi remisi kepada koruptor. Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

"Kalau kita melihat PP Nomor 99 Tahun 2012 di sana kan ada pengetatan  pelaku tindak pidana berat kayak korupsi, teroris narkoba. Saya tidak  tahu maksud Menkumham sekarang apakah ingin meng-ignore itu dengan cara  menyamaratakan pemberian remisi yang memang ada aturannya," ujar Johan di kantor presiden.

Johan mengatakan bila aturan tersebut diterapkan maka akan menjadi kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi bagi seluruh instansi penegak hukum.

"Kalau itu yang dilakukan saya kira kemunduran dalam pemberantasan korupsi, dalam konteks efek jera. Kan pemberantasan korupsi ini tidak hanya KPK, tapi juga oleh polisi dan kejaksaan," jelas Johan.
‎
Johan pun mengaku pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan remisi tersebut oleh Kemenkumham.‎ "Katanya sudah diundang, tapi pimpinan KPK belum terima undangannya. Nggak tahu ke mana kalau sudah dikirim," ujar Johan. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.