Sukses

Soroti Draft RUU Penyiaran, Pemuda Katolik: Penyusunannya Mesti Partisipatif dan Deliberatif

Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma mengatakan bahwa proses kerja penyusunan RUU Penyiaran harus partisipatif dan deliberatif, utamanya melibatkan insan pers.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma mengatakan bahwa proses kerja penyusunan RUU Penyiaran harus partisipatif dan deliberatif, utamanya melibatkan insan pers.

"Semestinya proses perumusan regulasi ini melibatkan banyak pihak dan adaptif terhadap beragam perspektif, sebab substansi yang kini beredar di publik relatif memuat pengaturan yang destruktif," jelas Gusma.

Diketahui, Dewan Pers hingga komunitas-komunitas pers seperti AJI, PWI, AMSI dan IJTI satu suara menolak RUU Penyiaran yang dinilai akan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.

Gusma berpendapat bahwasannya negara tidak boleh terlalu mengatur bahkan melarang genre jurnalisme yang kini berkembang apalagi ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik.

"Negara tidak perlu melarang genre jurnalistik apapun, misalnya jurnalisme investigatif yang diperbincangkan orang banyak. Berbagai produk jurnalistik seperti jurnalisme investigasi yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang. Banyak contoh jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik,” ujar Gusma.

Selain membatasi liputan investigasi, poin RUU Penyiaran yang disorot ialah peralihan penanganan permasalahan jurnalisitk yang sebelumnya ditangani Dewan Pers diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Bagaimanapun juga, selama ini pihak yang punya kuasa atas karya jurnalistik di Indonesia adalah Dewan Pers dan kinerja mereka sejauh ini sangat optimal dengan konstruksi kelembagaan dan kewenangan yang ada," tegas Gusma.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Mengekang Media

Lebih lanjut Gusma menilai proses politik RUU Penyiaran oleh DPR menggambarkan indikasi jelas terkait upaya parlemen untuk mengekang media. Parlemen sebagai wakil rakyat semestinya tidak mengekang jurnalisme melalui substansi yang ada dalam RUU.

"Jangan lupa, berkat kerja keras pers, kerja-kerja baik parlemen juga dapat diketahui publik. Skandal yang merugikan anggaran negara pun dapat diketahui publik sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama. Pers adalah bagian dari rakyat, yang berhak menjalankan fungsi check and balance," sambungnya.

Untuk itu, Gusma berharap penataan kewenangan dalam RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih antar lembaga. Dibutuhkan keterlibatan banyak lembaga dalam memproses RUU tersebut.

"Konstruksi tata kelola pers Indonesia harus dibangun dalam pola kerja kolaboratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap kuat dan independen, namun bebas dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu," tuntas Dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.