Sukses

Kasus Korupsi Haji, Eks Menag Suryadharma Ali Diperiksa KPK

Suryadharma Ali kemungkinan tidak bakal hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Selain Suryadharma Ali, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisma. "Dia akan diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa.

Pantauan Liputan6.com, hingga pukul 11.30 WIB, keduanya yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB ini belum tampak kehadirannya di Gedung KPK.

Sedangkan untuk SDA, kemungkinan tidak bakal hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Hal tersebut terlihat ketika sejumlah tim pengacaranya mendatangi KPK untuk memberikan surat keterangan mengenai kondisi kliennya.

"Ini beri surat ke KPK, nanti kita jelaskan," kata salah satu pengacara SDA, Andreas Nahot Silitongan, di Gedung KPK.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 saat masih menjabat Menteri Agama di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau tepatnya 22 Mei 2014.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.