Sukses

Ayah Ade Sara: Vonis 20 Tahun untuk Hafitd-Assyifa Kurang Berat

Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membunuh Ade Sara.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati 17 kali sidang, keluarga Ade Sara Angelina Suroto akhirnya mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada kedua pembunuh anak tunggalnya itu. Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd.

Hukuman yang dijatuhi kepada keduanya memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Assyifa dan Hafitd dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keluarga Ade Sara menilai vonis penjara tersebut kurang berat. Mereka ingin vonis yang diberikan lebih berat lagi. Keluarga juga yakin jaksa akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Menurut saya sih kurang (berat). Ya, kalau memang berbeda dengan tuntutan JPU, saya yakin JPU akan banding," kata ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Suroto mengatakan, hukuman 20 tahun penjara untuk Assyifa dan Hafitd sesungguhnya tidak akan mereka rasakan sepenuhnya. Sebab, keduanya masih bisa mendapat remisi dan potongan hukuman.

"Hakim belum pernah merasakan apa yang saya rasakan. 20 Tahun yang ditetapkan, belum remisi, jadi berapa? Saya nggak yakin bakal 20 tahun," ujar Suroto.

Pria berkacamata itu mengaku masih tidak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan kedua pembunuh anaknya. Pada usia yang masih muda, mereka sudah berani melakukan tindak pidana berat. Karena itu, Suroto sangat ingin hukum dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Dia sebetulnya belum mengakui perbuatan kalau dia salah. Memaafkan tidak ada hubungan dengan proses hukum. Bukan berarti hukuman maaf saja, tidak," tegas Suroto. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.