Sukses

Penyesalan si Penghina Polisi: Warga Bandung, Saya Mohon Maaf...

Pelaku mengatakan apa yang ia lakukan di hadapan polisi dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

Liputan6.com, Jakarta - Papin Augusto (28) dan Ari Rahman (25), duo penghina polisi dan mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf, meminta maaf atas perbuatannya.

Papin mengatakan apa yang ia lakukan di hadapan polisi terjadi secara spontan dan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

"Saya secara pribadi dan dalam keadaan sadar meminta maaf atas tindakan saya kepada instansi Polri. Itu karena pengaruh alkohol dan panik," kata Papin saat ditemui di Bandung, Minggu (7/12/2014).

Papin mengakui perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan dan merupakan sebuah salah. Selain itu, Papin meminta maaf kepada mantan Wakil Gubernur Dede Yusuf dan warga Bandung atas tindakannya.

"Saya meminta maaf karena saya sama sekali tidak mempunyai hubungan keluarga atau kerabat dengan Pak Dede Yusuf, itu panik spontan karena nama tokoh Jawa Barat yang saya ketahui ya beliau (Dede Yusuf)," ucap dia.

"Kepada warga Bandung juga saya mohon maaf karena tidak dapat menjaga sikap saat berkunjung ke sini. Ini pembelajaran buat saya dan yang lainnya agar tidak bersikap bodoh," tambah Papin.

Papin berharap kepada instansi Polri, Dede Yusuf dan masyarakat Bandung agar memberikan maaf kepada dirinya.

Mengingat kasus ini masih berjalan, Papin menegaskan akan mengikuti segala prosedur hukum yang ada termasuk wajib lapor selama dua kali dalam satu minggu setiap hari Senin dan Kamis. "Saya akan mengikuti prosedur yang ada, prosesnya bagaimana saya pasti akan mengikutinya," pungkas Papin Augusto.

Papin yang merupakan warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan.

Bermula dari Operasi Hiburan Malam

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 30 November 2014, sekitar pukul 01.45 WIB di Sobbers Bar di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Saat itu, Polrestabes Bandung tengah melakukan operasi gabungan bersama POM TNI di tempat hiburan malam.

Awalnya, aparat memberhentikan acara dan melakukan pemeriksaan kepada para pengunjung. Ketika itu Papin Augusto dan Ari Rahman yang tengah asyik berjoget bersama rekan-rekannya tidak terima saat diperiksa. Papin dan Ari bahkan mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Gubernur Jabar yang kini duduk di Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.

Tidak hanya itu, Papin dan Ari pun menghina polisi dengan kata-kata kasar 'polisi anj*ng' dan mengancam akan menelepon Dede Yusuf dan akan menurunkan pangkat para petugas kepolisian.

Kedua tersangka penghina polisi dijerat Pasal 207 jo pasal 310 jo pasal 316 KUHP tentang menghina dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan terhadap suatu penguasa dengan ancaman 9 bulan dan dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali setiap Senin dan Kamis. (Riz/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.