2 Versi Muktamar, Mahkamah PPP Gelar Rapat Hari Ini

Ketua DPP Arwani Tomafi menambahkan, mahkamah partai ingin hanya ada 1 muktamar yang digelar PPP.

Diterbitkan 13 Oktober 2014, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijadwalkan menggelar rapat untuk membahas kelanjutan konflik internal di partai tersebut. Hal tersebut lantaran, terdapat 2 versi Muktamar, yakni Muktamar kubu Sekjen PPP Romahurmuziy pada 15 Oktober 2014 dan versi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali pada 23 Oktober.

"2 keinginan ini lah siang hari ini dibahas, dimusyawarahkan oleh mahkamah partai bersama-sama ketua majelis," kata politisi PPP Arwani Tomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).

Ketua DPP itu menambahkan, mahkamah partai ingin hanya ada 1 muktamar yang digelar oleh partai berlambang Kabah tersebut.

"Ini juga amanat Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair pada saya. Sampai detik-detik akhir akan saya ikhtiarkan agar kedua pihak ini menyatu, muktamarnya hanya 1," tandas Arwani.

Sementara, Ketua DPP PPP Fernita Darwis mengatakan, berdasarkan Anggaran Dasar PPP Pasal 51 ayat 2, hanya ada 1 muktamar yang dilaksanakan oleh DPP PPP, yaitu muktamar Suryadharma Ali (SDA).

"Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 tentang Mekanisme Kerja Ketua Umum Suryadharma Ali sebagai Penanggung Jawab Umum DPP PPP. Karena itu, hanya SDA yang memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan Muktamar," kata Fernita kepada Liputan6.com.

Fernita menambahkan, berdasarkan keputusan mahkamah partai, mewajibkan islah selambat-lambatnya 7 hari sejak ditetapkan Mahkamah pada 11 Oktober.

"Maka sampai tanggal 18 Oktober tidak ada kegiatan muktamar, maka muktamar yang diselenggarakan tanggal 15 Oktober sedianya adalah batal demi hukum," ujarnya.

Fernita mengatakan, Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy tidak sah. "Muktamar yang diselenggarakan oleh selain Ketua Umum Suryadharma Ali, adalah inkonstitusional," tandas Fernita. (Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6