Sukses

`Cekcok Sampah` Berujung di Pengadilan, Yayan Hadapi Vonis

Hingga sidang putusan hari ini, warga masih berdatangan untuk mendukung Yayan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cekcok karena persoalan sampah yang berujung penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati memasuki babak akhir. Sidang yang digelar hari ini akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Kasus penganiayaan yang didasari masalah sampah ini cukup menyita perhatian publik, khususnya warga sekitar tempat tinggal Yayan. Sejak awal kasus ini mencuat, berbagai dukungan kepada Yayan terus mengalir.

Dukungan semakin kuat saat oknum kejaksaan meminta uang senilai Rp 5 juta untuk penangguhan penahanan Yayan. Warga pun geram dan menggelar aksi pengumpulan koin.

Masuk ke masa sidang, dukungan terhadap Yayan pun tak surut. Hingga sidang putusan, warga masih berdatangan untuk mendukung Yayan.

"Setiap kali sidang memang selalu datang. Untuk memberi dukungan saja, support, apalagi ini sidang terakhir," kata salah seorang warga, Narsih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Sebagai bentuk dukungan, warga mengenakan kaos putih bertuliskan 'Aksi Keprihatinan Untuk Yayan'. Kaos itu bergambar orang di dalam penjara bertuliskan 'Woy Kenapa Saya Dipenjara?'. "Kami cuma berharap bu Yayan bebas," ucap Narsih berharap.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara terdakwa dengan tetangganya, Yusnina yang berujung penganiayaan yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, 1 Juli 2013 lalu. Penyebabnya, Yusnina tak senang ada sampah yang berserakan di halaman rumahnya.

Yusnina menuding, sampah tersebut berasal dari Yayan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan.

Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03 RW 09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan.

Yayan didakwa Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses persidangan berlangsung, jaksa menuntut Yayan dengan hukuman penjara 6 bulan dan 1 tahun hukuman percobaan. (Ismoko Widjaya)


Baca juga:

Cekcok Karena Sampah, Ibu Rumah Tangga Dituntut 6 Bulan

Sidang Kasus Sampah, Terdakwa: Saya Tidak Memukul, Hanya Dorong

Terdakwa Cium Tangan Saksi, Sidang `Ribut Sampah` Mencair

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini