Sukses

Dito Mahendra Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal Hari Ini, Kamis 4 April 2024

Sidang perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Dito Mahendra mulai memasuki babak akhir. Dia bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/4/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Dito Mahendra mulai memasuki babak akhir. Dia bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/4/2024).

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL itu bakal menjalani sidang siang hari ini.

"Jadwal sidang terdakwa Dito Mahendra, agenda pembacaan putusan jam 11.00 WIB," tulis dalam laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Kamis (4/4/2024).

Dito bakal divonis atas kepemilikan tindak pidana senjata api atau benda tajam. Pada amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Dito Mahendra penjara selama satu tahun dalam kasus kepemilikan senjata apil (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Bersalah

Jaksa meyakini, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

"Bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap Jaksa.

Ada satu hal yang memberatkan tuntutan Dito dalam kasus ini yakni meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya, lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelas Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.