Sukses

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra dianggap telah acuh perihal kepemilikan senjata api serta amunisi karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki izin.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dito dinyatakan terbukti bersalah atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam amar putusannya, Kamis (4/4/2024).

Dia dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Dalam putusannya, Hakim Dewa turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.

Untuk hal memberatkan, Dito dianggap telah acuh perihal kepemilikan senjata api serta amunisi karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki izin.

Sedangkan dalam hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dengan tidak memberikan keterangan berbelit dan memperlancar persidangan. Dito juga dianggap masih muda dan belum pernah terjerat kasus apapun.

"Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak," ujar hakim.

Putusan itu juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan hukuman pidana satu tajun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa.

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Diketahui, terdapat 15 senpi ilegal dengan berbagai macam jenis yang tersimpan di rumah Dito Mahendra.

"Bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap jaksa.

Adapun untuk hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni perbuatan Dito yang dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni Dito telah mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," ucap Jaksa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini