Sukses

Terdakwa Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," sambung hakim.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama adalah terdakwa disebut hakim menikmati hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar USD3.000 atau setara dengan Rp50 juta dan juga Rp700 juta.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum atas tindak pidana, berlaku sopan selama pemeriksaan persidangan, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera lebih tinggi dari putusan, yakni hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa merinci hal yang memberatkan Windi Purnama, yakni menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar USD3.000 dan Rp700 juta. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera lebih tinggi dari putusan, yakni hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa merinci hal yang memberatkan Windi Purnama, yakni menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar USD3.000 dan Rp700 juta. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

3 dari 5 halaman

Menpora Dito Ariotedjo dalam Lingkaran Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya terkait nama Menpora Dito Ariotedjo yang muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tentu harus dapat membuktikan adanya pemberian uang Rp27 miliar dari Windi Purnama terhadap Dito Ariotedjo.

"Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik," tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Febrie menyebut, sepanjang upaya pembuktian keterlibatan Dito Ariotedjo belum dapat diselesaikan penyidik, maka belum dapat menentukannya sebagai tersangka lewat gelar perkara.

"Contoh soal Dito (Menpora), sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan.

Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.

"Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita," Febrie menandaskan.

4 dari 5 halaman

Detail Penerimaan Uang Windi Purnama dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Dalam persidangan, jaksa telah membeberkan secara detail penerimaan uang terdakwa Windi Purnama terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo.

2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27,5 miliar dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.

3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta.

4. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29 miliar dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133.

5. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23 miliar dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp5 miliar.

6. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

7. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

5 dari 5 halaman

Aliran Uang Windi Purnama ke Sejumlah Pihak

Adapun terhadap rangkaian aliran dana yang diterima tersebut, jaksa menyebutkan terdakwa Windi Purnama telah mentransfer atau mengalihkan uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya sebagai berikut:

1. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar:

a. Uang Rp10 miliar untuk biaya operasional Kominfo

b. Uang Rp1,5 miliar untuk sumbangan Johnny Plate kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500 juta dan sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1 miliar

c. Uang Rp4 miliar melalui Walbertus Natalius Wisang (Berto) Rp1 miliar sebanyak empat kali

d. Uang Rp1,8 miliar untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp453.600.000, London Rp167.600.000, dan Amerika Serikat Rp404.608.000

e. Uang Rp250 juta untuk sumbangan oleh Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang

2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Latif sebesar Rp5 miliar

3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp500 juta melalui Darien dan diserahkan kepada:

a. Gumala Warman sebesar Rp200 juta

b. Darein sebesar Rp150 juta

c. Deni Tri Junedi sebesar Rp50 juta

d. Seni Sri Damayanti sebesar Rp50 juta

e. Devi Triarani Putri sebesar Rp50 juta

4. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta

5. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar

6. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Jenifer sebesar Rp100 juta

7. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar

8. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Staf Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar

9. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar

10. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66 miliar

11. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar

12. Windi menerima sejumlah uang di antaranya:

a. Dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan 3 ribu USD

b. Dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta

Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa mengatakan aliran dana atau uang yang telah diterima terdakwa Windi Purnama itu digunakan untuk membayar cicilan bulanan rumah di BSD, Tangerang Selatan, dan biaya hidup selama tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023-Mei 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.