Kasus Tommy Soeharto di BBPC Dihentikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan membenarkan penyidikan atas kasus korupsi di Badan Tata Niaga Cengkeh (BPPC) yang melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dihentikan.

Diterbitkan 07 November 2008, 16:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan membenarkan penyidikan atas kasus korupsi di Badan Tata Niaga Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dihentikan.

Tim jaksa penyidik merekomendasikan penghentian kasus karena uang negara yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan tersangka.

Menurut Jasman, penghentian kasus ini di antaranya ditandai kedatangan Tommy yang hanya sekitar lima belas menit di Kejaksaan Agung, Jumat (7/11) untuk menandatangani berkas penghentian penyidikan.

Dalam kasus ini, Tommy terindikasi melakukan korupsi melalui BPPC antara 1991-1998 dengan dugaan penyelewangan dana hingga Rp 759 miliar. (YUS/Tim Liputan 6)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6