Liputan6.com, Jakarta: Pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo hingga Selasa (20/3) sore, masih berlangsung. Spekulasi berkembang Widjanarko akan ditahan pascapemeriksaan. Namun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Muhamad Salim masih ragu mengenai ini. "Nantilah tunggu," kata dia.
Sementara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharo memastikan penggantian Widjanarko dari kursi Dirut Perum Bulog. Rapat umum pemegang saham luar biasa membicarakan penggantian Widjanarko dan sejumlah direksi lainnya digelar malam ini. "Positif diganti bukan dinonaktifkan, sudah ada calon. Calonnya cukup banyak," ujar Sugiharto. Dia memastikan serah terima jabatan bisa dilakukan besok siang.
Isu penggantian Widjanarko muncul sejak dia ditetapkan sebagai tersangka 16 Maret silam. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, akan berkoordinasi dengan Presiden untuk menentukan Widjanarko dinonaktifkan dari jabatannya. Belakangan isu penggantian Widjanarko makin kencang. Partai Golkar bahkan menyiapkan mantan pejabat sementara Gubernur Aceh Mustafa Abubakar sebagai penggantinya.
Kasus korupsi di tubuh Bulog bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kepala Bulog dijebloskan ke penjara karena terbukti menilap uang negara. Badan ini juga disebut-sebut sebagai mesin uang partai politik tertentu. Bahkan kasus korupsi di Bulog menyeret Ketua DPR Akbar Tandjung.
Mantan Kepala Bulog Bedu Amang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus tukar guling tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog. Namun dalam proses banding dan kasasi, hukuman ditingkatkan menjadi empat tahun. Selain Beddu Amang pada kasus ini, Presiden Direktur PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelael juga dihukum 18 bulan penjara [baca: Beddu Amang Resmi Ditahan].
Pengganti Beddu Amang, Rahardi Ramelan juga bernasib serupa. Pada 1999 dia didakwa bertanggung jawab atas penggunaan dana nonbudgeter Bulog Rp 62,5 miliar. Tahun 2002, dia divonis PN Jaksel dua tahun penjara. Bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain [baca:Â Rahardi Ramelan Divonis Dua Tahun Penjara].
Akbar Tandjung yang disebut-sebut sebagai aktor di balik kasus ini lolos dari jeratan hukum. Vonis tiga tahun penjara dari PN Jakarta Barat yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Akbar [baca: Kasasi Akbar Tandjung Dikabulkan].
Dalam kasus ini juga dihukum mantan Deputi Keuangan Bulog Ahmad Ruskandar, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang. Ahmad Ruskandar divonis dua tahun penjara sedangkan Dadang dan Winfried divonis 18 bulan penjara. Mereka terbukti meyakinkan bersama-sama korupsi uang Bulog [baca: Ruskandar Divonis Dua Tahun Penjara].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Sementara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharo memastikan penggantian Widjanarko dari kursi Dirut Perum Bulog. Rapat umum pemegang saham luar biasa membicarakan penggantian Widjanarko dan sejumlah direksi lainnya digelar malam ini. "Positif diganti bukan dinonaktifkan, sudah ada calon. Calonnya cukup banyak," ujar Sugiharto. Dia memastikan serah terima jabatan bisa dilakukan besok siang.
Isu penggantian Widjanarko muncul sejak dia ditetapkan sebagai tersangka 16 Maret silam. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, akan berkoordinasi dengan Presiden untuk menentukan Widjanarko dinonaktifkan dari jabatannya. Belakangan isu penggantian Widjanarko makin kencang. Partai Golkar bahkan menyiapkan mantan pejabat sementara Gubernur Aceh Mustafa Abubakar sebagai penggantinya.
Kasus korupsi di tubuh Bulog bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kepala Bulog dijebloskan ke penjara karena terbukti menilap uang negara. Badan ini juga disebut-sebut sebagai mesin uang partai politik tertentu. Bahkan kasus korupsi di Bulog menyeret Ketua DPR Akbar Tandjung.
Mantan Kepala Bulog Bedu Amang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus tukar guling tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog. Namun dalam proses banding dan kasasi, hukuman ditingkatkan menjadi empat tahun. Selain Beddu Amang pada kasus ini, Presiden Direktur PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelael juga dihukum 18 bulan penjara [baca: Beddu Amang Resmi Ditahan].
Pengganti Beddu Amang, Rahardi Ramelan juga bernasib serupa. Pada 1999 dia didakwa bertanggung jawab atas penggunaan dana nonbudgeter Bulog Rp 62,5 miliar. Tahun 2002, dia divonis PN Jaksel dua tahun penjara. Bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain [baca:Â Rahardi Ramelan Divonis Dua Tahun Penjara].
Akbar Tandjung yang disebut-sebut sebagai aktor di balik kasus ini lolos dari jeratan hukum. Vonis tiga tahun penjara dari PN Jakarta Barat yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Akbar [baca: Kasasi Akbar Tandjung Dikabulkan].
Dalam kasus ini juga dihukum mantan Deputi Keuangan Bulog Ahmad Ruskandar, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang. Ahmad Ruskandar divonis dua tahun penjara sedangkan Dadang dan Winfried divonis 18 bulan penjara. Mereka terbukti meyakinkan bersama-sama korupsi uang Bulog [baca: Ruskandar Divonis Dua Tahun Penjara].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5458366/original/038352700_1767077924-IMG_20251230_123004_818.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329801/original/040098200_1787296595-HOAX__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/475203/original/200307cwijanarko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)