Liputan6.com, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun, Selasa (24/12) sekitar pukul 12.30 WIB, akhirnya memvonis Rahardi Ramelan selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan satu bulan. Mantan Kepala Badan Urusan Logistik itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Sepekan sebelumnya sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun sedang cuti Hari Raya dan karena orangtuanya meninggal dunia. Seperti diketahui, persidangan terhadap Rahardi telah berlangsung sekitar sembilan bulan [baca: Hakim Cuti, Vonis Rahardi Ramelan Ditunda].
Reporter SCTV Alfito Deanova melaporkan, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Garuda. Sidang sempat molor setengah jam dari jadwal semula. Rahardi yang mengenakan jas dan celana panjang warna krem tiba di PN Jaksel pukul 09.05 WIB. Selain didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Trimoelja D. Soerjadi, tampak pula keluarga dan kerabat serta kenalan terdakwa yang memenuhi sebagian kursi pengunjung. Di antaranya, istri Rahardi, Tumbu Astiani, dan putrinya, Dian Kunti Sintorini.
Ketika membacakan rangkaian putusan, Lalu Mariyun menggarisbawahi bahwa ada pembukuan Bulog yang tak sesuai dengan imbauan Badan Pemeriksa Keuangan. Seharusnya, Bulog memasukkan neraca pengeluaran dana nonbujeternya. Namun, Rahardi saat persidangan terdahulu mengatakan bahwa pengeluaran neraca nonbujeter itu berdasarkan tiga pertimbangan. Yakni, berdasarkan perintah Presiden B.J. Habibie--presiden saat itu, kebiasaan Kabulog terdahulu, dan pertimbangan pribadi Rahardi sendiri. Menurut Ketua Majelis Hakim, tiga hal itulah yang memberatkan Rahardi.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Rahardi sama-sama keberatan. JPU Kiemas Yahya mengatakan akan mengajukan banding karena vonis hakim terlalu ringan. Sementara Rahardi sendiri menilai jumlah sebesar Rp 5 miliar yang menjadi objek penyelewengan sudah dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus penyelewengan sebesar Rp 62,9 miliar itu dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22,9 miliar. Bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan negara [baca: Rahardi Ramelan Dituntut Lima Tahun Penjara]. Namun dalam pledoi setebal 350 halaman yang dibacakannya, Rahardi berkeras tak bersalah dan menganggap tuntutan jaksa tidak beralasan.(COK/ANS/Alfito Deanova)
Reporter SCTV Alfito Deanova melaporkan, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Garuda. Sidang sempat molor setengah jam dari jadwal semula. Rahardi yang mengenakan jas dan celana panjang warna krem tiba di PN Jaksel pukul 09.05 WIB. Selain didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Trimoelja D. Soerjadi, tampak pula keluarga dan kerabat serta kenalan terdakwa yang memenuhi sebagian kursi pengunjung. Di antaranya, istri Rahardi, Tumbu Astiani, dan putrinya, Dian Kunti Sintorini.
Ketika membacakan rangkaian putusan, Lalu Mariyun menggarisbawahi bahwa ada pembukuan Bulog yang tak sesuai dengan imbauan Badan Pemeriksa Keuangan. Seharusnya, Bulog memasukkan neraca pengeluaran dana nonbujeternya. Namun, Rahardi saat persidangan terdahulu mengatakan bahwa pengeluaran neraca nonbujeter itu berdasarkan tiga pertimbangan. Yakni, berdasarkan perintah Presiden B.J. Habibie--presiden saat itu, kebiasaan Kabulog terdahulu, dan pertimbangan pribadi Rahardi sendiri. Menurut Ketua Majelis Hakim, tiga hal itulah yang memberatkan Rahardi.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Rahardi sama-sama keberatan. JPU Kiemas Yahya mengatakan akan mengajukan banding karena vonis hakim terlalu ringan. Sementara Rahardi sendiri menilai jumlah sebesar Rp 5 miliar yang menjadi objek penyelewengan sudah dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus penyelewengan sebesar Rp 62,9 miliar itu dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22,9 miliar. Bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan negara [baca: Rahardi Ramelan Dituntut Lima Tahun Penjara]. Namun dalam pledoi setebal 350 halaman yang dibacakannya, Rahardi berkeras tak bersalah dan menganggap tuntutan jaksa tidak beralasan.(COK/ANS/Alfito Deanova)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/384844/original/251202aRamelan2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261701/original/046985700_1781754821-000_B7GK8PT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290686/original/071046700_1782151905-000_B7WZ2B3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262481/original/011971700_1781803398-Croatia_s_Luka_Modric.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261512/original/033497000_1781727509-063_2282087886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261061/original/001985800_1781677236-063_2281989304.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)