Turis Rusia Ketahuan Selundupkan 90 Ekor Ular Hidup ke Negaranya via Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Total ada 202 satwa yang coba diselundupkan turis Rusia itu ke negaranya, termasuk 90 ekor ular hidup dari dua spesies.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis Rusia berinisial OS diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh jajaran Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta, pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 07.45 Wita. Ia sebelumnya ketahuan mencoba menyelundupkan 202 ekor satwa, termasuk 90 ekor ular hidup pada Kamis, 29 Januari 2026, ke negaranya tanpa dokumen yang sah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 10 Februari 2026, detail satwa yang coba diselundupkan turis Rusia itu meliputi satu ekor Ular Sanca Bodo hidup, 89 ekor Ular Ball Phyton hidup, 104 ekor iguana dalam keadaan hidup dan delapan ekor lainnya dalam keadaan mati yang dikemas dalam 19 kantong terpisah.

Penyidik saat ini masih memeriksa OS yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan satwa ilegal, serta memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi Gakkum Kehutanan bersama Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai dan BKSDA Jakarta dan BKSDA Bali dalam menjaga kekayaan alam Indonesia," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun.

Ia menyatakan jajarannya akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun bandara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia. 

Ancaman Pidana untuk Kasus Penyelundupan Satwa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, kegiatan mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, terpisah.

 

Diduga Libatkan Jaringan Internasional

Ia menduga kasus tersebut melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. 

"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri," kata Dwi.

Kasus penyelundupan satwa bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Selain lintas negara, kasus penyelundupan satwa liar juga terjadi lintas pulau, khususnya dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni yang makin marak pada 2024--2025. Tren itu memicu kekhawatiran karena berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Mngutip kanal Regional Liputan6.com, berdasarkan data Yayasan Flight, jumlah penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung terus meningkat. Pada 2023, tercatat 27.577 individu satwa liar disita, sementara pada 2024 angkanya melonjak menjadi 32.909 individu. Lampung menjadi provinsi dengan jumlah penyitaan satwa liar ilegal tertinggi di Indonesia.

Tingkatkan Risiko Penyebaran Zoonosis

Sepanjang 2024, terjadi 264 insiden penyitaan satwa liar di Indonesia, dengan 13,26 persen di antaranya terjadi di Lampung. Mayoritas satwa yang diselundupkan adalah burung kicau hasil tangkapan dari alam liar yang dikirim ke Pulau Jawa tanpa sertifikat kesehatan dan tanpa melalui pemeriksaan karantina. Praktik itu melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Direktur Yayasan Flight, Marison Guciano, menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar tanpa sertifikat kesehatan tidak hanya mengancam kelestarian fauna, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis. "Jika tidak segera ditangani, hal ini bisa berdampak besar pada kesehatan masyarakat," ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.

Komandan Satuan Tugas Awan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Kolonel Achmad, juga menyoroti bahwa perdagangan ilegal satwa liar menjadi salah satu faktor utama penyebaran zoonosis, yang dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

"Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya, disebabkan oleh bakteri, virus, jamur, atau parasit. Contoh penyakit ini adalah flu burung," ia menjelaskan. 

Â