Sukses

Indonesia Darurat Kasus Perundungan di Sekolah, Dinilai Lebih Mendesak dari Merdeka Belajar

Nahas kasus perundungan di sekolah sayangnya terus terdengar dari waktu ke waktu. Dalam sebulan terakhir, misalnya, publik sudah menyimak berita siswa bakar sekolah di Temanggung karena diduga sering dirundung, sampai yang terbaru, oknum guru dan murid dikabarkan melakukan tindak bullying hingga membuat korban takut sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Nahas kasus perundungan di sekolah sayangnya terus terdengar dari waktu ke waktu. Dalam sebulan terakhir, misalnya, publik sudah menyimak berita siswa bakar sekolah di Temanggung karena diduga sering dirundung, sampai yang terbaru, oknum guru dan murid dikabarkan melakukan tindak bullying hingga membuat korban takut sekolah.

Maraknya kejadian ini, menurut pengamat pendidikan Doni Koesoema, mengindikasi adanya kondisi darurat kasus perundungan di dunia pendidikan Indonesia. "Banyak muncul kasus kekerasan yang tidak masuk akal. Ini saya rasa harus jadi perhatian besar," katanya melalui pesan suara pada Liputan6.com, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ia menyambung, "Suara (solusi kasus perundungan di sekolah) seharusnya lebih menggema dari Merdeka Belajar atau Kurikulum Merdeka yang sebenarnya tidak berdampak sebegitu signifikan. Kasus kekerasan dampaknya langsung ke jiwa dan nyawa anak-anak. Pemerintah harus ambil langkah serius mengatasi ini."

Disebut sebagai salah satu dosa besar pendidikan Indonesia, memberantas kasus bullying berarti harus mencari akar persoalannya, menurut Doni. "Dari fenomena ini, (harus) dibangun sistem yang baik, mulai dari prinsip-prinsip untuk pencegahan, penindakan, sampai implementasi di lapangan."

"Ini harus dikaji dan didalami. Kalau perlu, ada riset khusus. Tapi, faktanya sampai sekarang, hal ini tidak dilakukan. Yang terjadi, kekerasan demi kekerasan terus muncul. Tidak ada usaha yang secara serius dan sistematis dilakukan untuk mengatasi kasus perundungan di satuan pendidikan."

"Waktu saya diminta membantu penguatan pendidikan karakter di era (Mendikbud) Muhadjir Effendy, itu kami sudah mendesain pendekatan komprehensif, yaitu pelibatan tripusat pendidikan. Pengembangannya mulai dari budaya sekolah, pembelajaran, sampai partisipasi masyarakat," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Ketiganya, sebut Doni, seharusnya dikembangkan, terutama partisipasi masyarakat yang juga berarti peranan orangtua. "Kekerasan ini tidak hanya persoalan internal sekolah-orangtua atau sekolah-masyarakat. Jadi, ekosistemnya mulai dari sistem, pengaturan, (sampai) regulasi, (semua) harus diatur."

Kemudian, butuh orang-orang berintegritas untuk mengeksekusi kebijakan anti-perundungan. "Harus ada pelatihan, pengembangan, dan penguatan untuk guru, orangtua, masyarakat, kepala daerah, dan lain-lain. Karena selama ini, dari banyak riset, guru tahu itu merupakan suatu tindak kekerasan, tapi bingung mau ngapain. Itu karena tidak ada SOP (penanganan kasus kekerasan) yang jelas."

Penguatan kapasitas guru, menurut Doni, "sangat penting." "Kalau tidak pernah dilatih, guru tidak akan pernah tahu apa itu perundungan, apa itu kekerasan, bagaimana cara mengatasinya, bagaimana membangun jejaring untuk mengatasi ini, sistem pelaporannya seperti apa, tidak akan selesai (kasus perundungan di sekolah)."

Kasus perundungan, katanya, juga berisiko terjadi di lingkungan guru, karena "budayanya budaya kekerasan, tertutup, apalagi senioritas." "Mungkin saja ada ketimpangan kekuasaan (yang menyebabkan perundungan)," ujar dia. "Karena itu, harus ada sebuah sistem."

3 dari 4 halaman

Buat Regulasi Berdasarkan Dialog

Sebenarnya, kata Doni, sudah ada Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, tapi tidak ada tindak lanjut dari regulasi tersebut. "Karena di lapangan, di sekolah-sekolah, amanat melakukan tindakan pencegahan (perundungan) itu tidak tersosialisasi," ucapnya.

Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) harus dibuat Kemendikbud Ristek, menurutnya. "Itu pun harus didalogkan dengan banyak orang, jangan internal saja. Itu akan menghasilkan produk hukum yang visible, dapat dilakukan, dan  disupervisi dengan baik," katanya.

"Selain membuat regulasi dan sistem yang sekarang harus direvisi, (ada juga) pelatihan dan pengembangan, baik (menyasar) guru, orangtua, maupun masyarakat. Harus ada intervensi bersama-sama. Lalu, dari akarnya, hal-hal terkait kekerasan di dalam satuan pendidikan itu harus masuk jadi proses pembelajaran mahasiswa calon guru."

"Jadi, tidak ada alasan tidak tahu kompetensi yang dibutuhkan untuk jadi seorang guru profesional," imbuhnya. "Dimensi pembentukan karakter ini harus terus dikembangkan."

4 dari 4 halaman

Maraknya Kasus Perundungan

Sebelum ini, Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anggin Nuzula Rahma menyebut, merujuk data KPAI tahun 2011--2019,  terdapat 574 anak laki-laki dan 425 anak perempuan yang jadi korban bullying di sekolah.

Lalu, ada 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan yang tercatat jadi pelaku perundungan di sekolah. "Banyaknya kasus bullying yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan," katanya dalam webinar "Stop Tradisi Bullying di Satuan Pendidikan" pada 5 Desember 2022, dikutip dari situs webnya, Selasa, 2 Agustus 2023.

"Tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan dengan tujuan pendisiplinan. Ada oknum guru berdalih mendisiplinkan anak-anak dengan menggunakan cara-cara kekerasan, termasuk melakukan bullying."

KemenPPPA memandang kasus perundungan di Indonesia "sangat memprihatinkan," serta perlu upaya holistik dan integratif untuk mencegahnya. Perwujudan pendidikan berkualitas bukan hanya tanggung jawab guru, namun juga seluruh sektor, seperti orangtua sebagai pendidik utama, pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, dan masyarakat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.