Sukses

Perjalanan Cinta 16 Tahun Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Sebelum Bercerai karena Selingkuh dan Kecanduan Alkohol

Perceraian mereka digadang-gadang disebabkan oleh Raihaanun yang selingkuh tiga kali dan kecanduan alkohol. Rumah tangga yang telah dibina Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja selama 16 tahun lamanya pun harus berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja resmi bercerai. Perpisahan Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja tercantum dalam surat putusan yang di kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.

Perceraian mereka digadang-gadang disebabkan oleh Raihaanun yang selingkuh tiga kali dan kecanduan alkohol. Rumah tangga yang telah dibina Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja selama 16 tahun lamanya pun harus berakhir.

Perjalanan cinta keduanya dimulai dari Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja terlibat dalam film "Badai Pasti Berlalu" pada 2007. Di film tersebut Raihaanun bermain sebagai pemeran utama dan Teddy adalah sutradara film tersebut.

Benih-benih asmara pun muncul hingga keduanya mantap mengikat janji suci pernikahan pada 17 Maret 2007. Saat menikah, Raihaanun baru berusia 18 tahun dan usianya terpaut cukup jauh dengan Teddy, yakni 13 tahun.

Akad nikah yang berlangsung di Gedung Perkantoran Arkadia, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, tertutup bagi wartawan. Begitu pun resepsi yang diadakan di tempat yang sama pada malam harinya.

Pertengahan Juni 2007, Raihaanun positif hamil. Kabar bahagia itu sekaligus menjadi hadiah spesial di hari ulang tahunnya yang ke-19.

"Lima hari lalu saya cek, hasilnya positif hamil," ucapnya kepada tim Halo Selebriti pada Juni 2007 silam. Saat ditemui di lokasi syuting "Semusim", Haanun mengaku, baik sutradara maupun kru sudah mengetahui kondisi kehamilannya.

"Setelah berumah tangga, waktu syuting saya sampai jam 11 malam dan itu dari Senin--Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, saya diberi waktu untuk istirahat," katanya Haanun.

Ia pun melahirkan anak pertamanya yang berjenis kelamin laki-laki pada 16 Januari 2008. Putra pertamanya dinamai Milan Roushan Karuna Soeriaatmadja. Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja kemudian dikaruniai dua buah hati lagi, yang bernama Kafka Roushan Karuna Soeriaatmadja dan Rumi Roushan Karuna Soeriaatmadja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selingkuh Tiga Kali

Terkait dengan perceraian pasangan itu, telah tercatat dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI mengenai duduk perkara rumah tangga Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja. Disebutkan bahwa pada awalnya rumah tangga keduanya berjalan rukun dan harmonis.

Untuk kali pertama pemohon, yakni Teddy, pada April 2009, mengetahui termohon, yakni Raihaanun, telah selingkuh dengan teman kuliahnya. "Pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," bunyi penggalan direktori putusan MA, Rabu (5/7/2023), dikutip dari Showbiz Liputan6.com.

Rumah tangga mereka mulai diselimuti pertengkaran memasuki 2010. Raihaanun disebut bersikap agresif dan kerap berkata kasar kepada Teddy.

Lima tahun kemudian, yakni pada 2015, Raihaanun kembali main serong. Aktris berusia 35 tahun itu awalnya membantah perselingkuhan itu.

"Tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," kata Majelis Hakim.

3 dari 4 halaman

Didiagnosa Bipolar dan Kecanduan Alkohol

Pada September 2017, perselingkuhan itu terulang lagi. Raihaanun kembali mengakui meski awalnya mengelak.

Hal tersebut memicu Raihaanun dan Teddy sempat pisah rumah selama dua bulan. Namun setelahnya, keduanya kembali berdamai.

"Pemohon dan Termohon akhirnya berdamai dan kembali tinggal di rumah bersama demi kepentingan anak-anak serta menjaga keutuhan rumah tangga Pemohon dan Termohon," begitu pemaparan surat putusannya.

Tak hanya tiga kali selingkuh, Raihaanun juga didiagnosis mengidap bipolar. Hal tersebut diketahui setelah aktris kelahiran 7 Juni 1988 ini berobat ke psikiater. Ini tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.

"Bahwa pada bulan Januari tahun 2018 atas keinginan sendiri, Termohon memeriksakan dirinya ke psikiater dan mendapatkan diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar sehingga harus menjalani pengobatan secara teratur dan terus-menerus, untuk membuat kondisinya stabil," begitu isi putusan pengadilan.

Pada 2019, Raihaanun mulai mengonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya kian bertambah. "Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya," kata hakim.

4 dari 4 halaman

Bercerai

Teddy Soeriaatmadja telah mencoba berbagai cara dan meminta Raihaanun menghentikan kebiasaan buruknya namun ia tidak bersedia. Dia mengucap banyak alasan untuk tidak menghentikan kebiasaannya.

"Sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai," jelasnya.

Sejak Februari 2023, kebiasaan aktris 35 ini mengonsumsi alkohol kian mengkhawatirkan. Dia juga disebut sering pergi dari rumah tanpa izin suami. Tabiat buruk Raihaanun pun diketahui oleh anaknya.

"Termohon sering pergi dari rumah pada jam-jam yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang istri dan seorang ibu yang mempunyai tiga orang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta asuhan dari ibu mereka. Dan Termohon selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal ini juga akhirnya diketahui oleh anak," paparnya.

Permohonan cerai talak telah didaftarkan Teddy sejak 5 April 2023. Teddy dan Raihaanun resmi cerai pada 15 Juni 2023. Terungkap juga bahwa Teddy mengajukan permohonan hak asuh ketiga anak mereka dan telah dikabulkan oleh pengadilan.

"Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak hadhanah atas anak-anak Pemohon dan Termohon dengan tetap memberikan hak kepada Termohon, sebagai ibu kandungnya, untuk bertemu dan memberikan perhatian serta kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini