Sukses

Malaysia Larang Artis Pria Asing Berpenampilan ala Wanita Saat Konser

Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) melarang artis laki-laki berdandan seperti wanita dan tidak ada pertunjukan yang diizinkan selama hari raya Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Para artis asing yang berniat tampil di Malaysia harus memperhatikan aturan baru terkait konser dan pertunjukan langsung. Aturan tersebut melarang artis laki-laki untuk berdandan seperti wanita dan tidak ada pertunjukan yang diizinkan selama hari raya Islam.

Dikutip dari CNA pada Kamis, 16 Maret 2023, Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia telah mempublikasikan aturan tersebut di portal resminya pada Kamis, 16 Maret 2023. Seorang anggota tim komunikasi PUSPAL juga telah mengonfirmasi bahwa aturan tersebut merupakan perbaruan dari versi dokumen sebelumnya yang diterbitkan pada 2019.

Beberapa peraturan dalam aturan baru memberlakukan persyaratan yang lebih ketat bagi para penampil. Adapun beberapa persyaratan lainnya telah dilonggarkan untuk mengadakan konser dan pertunjukan langsung di Malaysia. 

Salah satunya terkait aturan berpakaian, yang menyatakan bahwa artis laki-laki asing dilarang untuk berdandan dan mengenakan pakaian yang menyerupai wanita. Artis tersebut juga dilarang memakai pakaian dalam saja saat tampil di atas panggung.

Sementara itu, artis perempuan asing dilarang mengenakan pakaian yang menampilkan area dada secara terbuka atau pakaian yang terlalu tinggi di atas lutut. Pejabat kementerian menegaskan, "Malaysia tidak mendiskriminasi tindakan internasional apa pun yang datang ke negara ini."

Pejabat tersebut menambahkan, "Tapi artis asing harus mengikuti kode etik dan aturan berpakaian dalam pedoman ketika mereka tampil di panggung di Malaysia." Di samping itu, aturan baru juga menetapkan bahwa artis asing pria dan wanita tidak diperbolehkan melepas pakaian apa pun selama pertunjukan mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Boleh Ada Konser Saat Hari Besar Islam

Tak hanya mengatur soal cara berpakaian artis asing, pedoman baru tersebut juga menyatakan bahwa konser skala besar dan pertunjukan langsung oleh artis asing tidak diizinkan untuk diadakan pada malam sebelum dan pada hari-hari libur Islam. Namun ada pengecualian jika diizinkan oleh otoritas Islam terkait.

Hari libur Islam yang dimaksud termasuk perayaan Islam seperti Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Miraj, Nisfu Syaban, Nuzulul Quran, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha. Pertunjukan langsung atau konser juga tidak diperbolehkan sepanjang bulan Ramadhan. 

Artis asing tidak diperbolehkan mengadakan konser besar dan pertunjukan langsung pada hari-hari tersebut untuk menghormati acara keagamaan.

Namun, “blackout dates” atau tanggal pengecualian untuk konser dan acara berskala besar telah dikurangi selama perayaan hari kemerdekaan Malaysia. Dalam pedoman PUSPAL versi 2019, konser dan perayaan berskala besar tidak diizinkan antara 25 Agustus dan 16 September.

Dalam pedoman versi terbaru, acara semacam itu tidak diperbolehkan hanya pada 30 Agustus dan 31 Agustus. Waktu tersebut merupakan Hari Kemerdekaan Malaysia, juga selama perayaan Hari Malaysia pada 15 dan 16 September. 

3 dari 4 halaman

Syuting Di Malaysia Harus Menjaga Citra Negara

Selain pertunjukan musik langsung, pedoman terbaru tersebut juga mengatur kru produksi dan film asing yang berencana melakukan proses pengambilan gambar di Malaysia. Salah satu kriteria baru untuk pembuatan film adalah naskah konten tersebut tidak boleh menggambarkan lembaga keamanan atau penegak hukum di Malaysia seperti polisi atau pasukan militer secara negatif.

Hal ini dilakukan untuk menjaga citra negara dan menunjukkan bahwa Malaysia adalah negara yang stabil dan aman. Selain itu, naskah film juga harus ditinjau oleh Pusat Pengurusan Filem (PUSPAL) untuk mendapatkan persetujuan sebelum dapat melanjutkan proses syuting.

PUSPAL bertanggung jawab untuk memastikan bahwa film yang diproduksi di Malaysia mematuhi peraturan dan norma-norma yang ada. Kru film asing yang kedapatan merekam konten yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan merusak citra negara akan dilarang syuting. Malaysia berencana untuk menarik lebih banyak bintang internasional untuk mengadakan pertunjukan mereka di negara tersebut.

4 dari 4 halaman

Akan Ada Aturan Lanjutan

Pada bulan September tahun lalu, dilaporkan bahwa pemerintah akan mengumumkan pedoman baru pada akhir tahun ini untuk tindakan internasional yang akan dilakukan di Malaysia. Dalam laporannya pada hari Kamis, 16 Maret 2023, The Star mengutip seorang pejabat pemerintah yang mengatakan bahwa akan ada keterlibatan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan.

Setelah itu, akan ada pembaruan tahap kedua dari pedoman tersebut yang akan diterbitkan pada Desember 2023. "Desember tahun ini harus sudah siap, 2024 sudah bisa diberlakukan,” ujar pejabat tersebut. 

Pembaruan yang akan diterapkan pada akhir tahun ini di antaranya meningkatkan kualitas konser dan pertunjukan langsung untuk penonton. Contoh aturan tersebut juga dijelaskan secara detail. 

"Kami ingin menjabarkan serangkaian standar tentang apa yang dapat dilakukan pelaku industri untuk memastikan pengalaman yang baik bagi audiens dan penonton konser seperti dengan memiliki toilet yang bersih dan memadai, serta tempat duduk dan fasilitas yang layak,"kata pejabat tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.