Sukses

Upaya Pemulihan Ekosistem Hutan dalam Kerangka Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Memanfaatkan potensi kawasan hutan menjadi bisnis multiusaha bisa melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan peluang baru dalam pengelolaan hutan lestari untuk memanfaatkan potensi kawasan hutan menjadi bisnis multiusaha melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Bisnis multiusaha kehutanan juga bersinergi dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Untuk Pengendalian Perubahan Iklim yang telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK No 168 Tahun 2022.

Relevan dengan kebijakan tersebut, KADIN berkomitmen untuk berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim yang dituangkan dalam program KADIN Net Zero Hub melalui implementasi Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH).

Program ini berfokus pada penguatan kapasitas perusahaan kehutanan untuk memulai pengembangan multiusaha kehutanan melalui kegiatan diversifikasi produk dan jasa kehutanan serta secara bersamaan merupakan upaya pemulihan ekosistem hutan dalam kerangka Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Program ini juga bertujuan untuk membangun kondisi pemungkin (enabling conditions) bagi pengusaha untuk memulai bisnis multiusaha hutan tersebut yang meliputi pembelajaran bisnis multiusaha kehutanan, proses dialog para pihak kunci, dan rekomendasi untuk pembuat kebijakan.

Akses ke sumber pendanaan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam membangun bisnis multiusaha kehutanan. Berbagai skema pendanaan untuk mendukung operasionalisasi bisnis kehutanan menjadi diskursus dalam berbagai dialog para pihak kunci.

Atas dasar tersebut, KADIN Indonesia akan melakukan Financial Dialogue yang merupakan proses studi pada instrument keuangan bisnis Regenerative Forestry (multiusaha kehutanan).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Financial Dialogue

Financial Dialogue yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia merupakan awal dari studi tersebut, dialog parapihak kunci perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran dan pembelajaran berkaitan dengan hal tersebut diatas dari masing-masing pihak sesuai dengan perannya.

Sebuah model innovative financing scheme diharapkan dapat dikembangkan berdasarkan analisis informasi dari para pihak yang dapat menjadi alternatif akses pendanaan dalam menjalankan bisnis sektor kehutanan.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini akan diikuti oleh Herianto Pribadi, S.T., MBA. Selaku Project Director dari BICKA Consulting, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D. selaku Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH)-Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK RI. Lalu ada Safei selaku Direktur Utama PT. PPA Finance dan Dr. Ir. Soewarso, M.Si., IPU.

Selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Webinar ini juga menghadirkan penanggap Chandra Bagus Sulistyo, SE, Ak. S.Sos, MM, CFP., Head of Group Government Program, Division of Small Business and Programs. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Harapan dari terlaksananya kegiatan Financial Dialogue ini para pelaku multiusaha kehutanan mendapatkan gambaran terkait dengan peluang investasi, gambaran terkait instrumen keuangan terkait bisnis multiusaha kehutanan, dan informasi serta pembelajaran opresionalisasi pembiayaan sektor kehutanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.