Sukses

Detail Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

Para penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Calon penumpang wajib mengetahui beberapa syarat sebelum bepergian dengan kereta api jarak jauh selama masa PPKM Darurat. Aturan tersebut berkaitan dengan membawa surat keterangan negatif Covid-19 hingga ketentuan khusus lainnya.

Menurut siaran pers yang dibagikan di laman resmi PT KAI pada 3 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal. Syarat tersebut berlaku mulai 5--20 Juli 2021.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasis Covid-19 dosis pertama. Namun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk pelanggan di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan yang akan naik kereta harus dalam kondisi sehat. Hal tersebut berarti pelanggan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Suhu tubuh pelanggan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Pelanggan kereta api juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Lain

Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, mereka akan diperiksa Rapid Test Antigen secara acak di stasiun.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ia mengungkapkan, persyaratan ini diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Selain itu, ada 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

3 dari 4 halaman

Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Ke-40 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Lingga

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal agar tercipta physical distancing.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. "Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah," jelas Joni.

4 dari 4 halaman

Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.