Sukses

Ngaku Pinjam Uang demi Bayar Utang, Pria Arab Saudi Ini Malah Pakai untuk Nikah Lagi

Seorang istri berencana layangkan pembatalan pernikahan usai ditipu suaminya senilai Rp45 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kebahagiaan bersama sering menjadi alasan seorang istri rela berkorban untuk suaminya atau seorang suami terpaksa melakukan sesuatu demi istrinya. Peristiwa itu kali ini terjadi pada pasangan suami istri asal Arab Saudi.

Seorang istri, yang tak disebutkan namanya terpaksa harus meminjamkan uang untuk membayar utang suami senilai 120 ribu rial atau Rp45 juta. Sang suami mengklaim bahwa ia diancam akan diberhentikan dari pekerjaannya, seperti dilansir dari Gulf News, Kamis (28/1/2021).

Oleh karena itu, ia meminjamkan uang pribadinya sebesar 120 ribu riyal itu dan memberikan kepada suaminya. Sialnya, uang itu ternyata bukan untuk membayar utang, tapi digunakan untuk menikah lagi.

Wanita itu mengatakan suaminya telah menipunya dengan mengambil pinjaman pribadinya. Sang istri mengetahui kabar suaminya akan menikah lagi dari seorang kerabatnya.

Sang istri kemudian menanyakan kebenaran tentang kabar tersebut. Awalnya, suaminya menyangkal bahwa ia akan menikah lagi, tapi belakangan ia mengakui bahwa akan segera melangsungkan pernikahan kedua. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Batalkan Pernikahan

Perempuan itu menuntut agar uang itu untuk dikembalikan, tapi suaminya menolak hingga membuat perempuan itu mengambil langkah hukum. Ia sengaja menggunakan firma hukum untuk melihat celah apakah pernikahannya bisa dibatalkan dengan suaminya. 

Pengacara Assem Al Mulla membenarkan bahwa sang istri tidak dapat mengajukan kasus pembatalan pernikahan, kecuali jika syarat-syaratnya dipenuhi. Ada banyak alasan yang bisa menjadi salah satu cara untuk membatalkan pernikahan, antara lain adanya cacat pada salah satu pasangan dan menyembunyikannya selama pernikahan.

Selain itu, pihak lain atau istri berhak mengajukan perkara pembatalan perkawinan jika ditemukan salah satu pihak tidak mampu memikul kewajiban dalam perkawinan, dan lain-lain.  Al Mulla menyatakan bahwa pembatalan perkawinan adalah hak kedua pasangan, dan istri dapat mengajukan kasus pembatalan jika syarat-syarat yang mengharuskan itu terpenuhi.

Nantinya, hakim akan melihat alasannya, sah tidaknya alaasan pembatalan pernikahan atau memindahkan kasus tersebut ke dewan rekonsiliasi. Jika mereka memiliki anak, masalah hak asuh, tunjangan dan kompensasi disepakati, kemudian hakim mengeluarkan putusannya, kata pengacara.

3 dari 3 halaman

Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.